Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI, eks Direktur Utama PT ASABRI Sonny Widjaja. Pemeriksaan dilakukan di Kejagung.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa istri tersangka SW," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Penyidik juga memeriksa anak tersangka ASABRI Ilham W Siregar berinisial MRI. Kemudian ada Kadiv Investasi PT ASABRI periode 2018-2020 inisial HE yang juga turut diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," katanya.
Berikut ini daftar pemeriksaan saksi hari terkait kasus ASABRI:
1. Kadiv Investasi/Kadiv Manajemen Portofolio PT ASABRI (persero) periode Agustus 2018 s/d Agustus 2020 berinisial HE
2. PT Henan Putihrai Asset Management berinisial MS
3. Pelaksana Instruksi Trading PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Kapital berinisial RD
4. Istri tersangka SW berinisial SH
5. Direktur Utama PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Sarana berinisial FN
6. Direktur PT Semesta Indovest Sekuselak berinisial S
7. Direktur Utama PT Buana Capital Sekuritas berinisial BH
8. Pihak swasta terkait Tersangka SW berinisial LL
9. Pihak swasta terkait Tersangka ARD berinisial SP
10. Anak tersangka IWS berinisial MRI
11. Karyawan PT Vivaces Prabu Investama berinisial PH
12. Direktur Utama PT sekuritas Asia berinisial JHT
13. Direktur Keuangan PT Prima Jaringan berinisial IS
Simak juga video 'Mahfud Md Temui Jaksa Agung Bahas Korupsi Asabri':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Kejagung menyebut total kerugian keuangan negara akibat kasus PT ASABRI berjumlah Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejagung juga telah menyita aset-aset para tersangka. Terbaru, Kejagung menyita beberapa bidang tanah dan mal di Pontianak milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
"Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 6 (enam) bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya hari Kamis 25 Maret 2021 yang waktu lalu," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran pers, Sabtu (27/3).
Penyidik dari Kejagung menyita aset-aset Benny Tjokro setelah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak. Intinya, pengadilan memberi izin kepada penyidik untuk menyita tanah dan bangunan di Kota Pontianak itu. Total, ada sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.