Gedung Utama Kejagung Mulai Dibongkar Pascakebakaran

Gedung Utama Kejagung Mulai Dibongkar Pascakebakaran

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 30 Mar 2021 23:22 WIB
Renovasi gedung Kejagung menalan biaya sebesar Rp 350 miliar. Hal itu disepakati DPR saat rapat kerja.
Gedung Kejagung yang Terbakar (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Gedung utama Kejaksaan Agung mulai dibongkar setelah dilanda kebakaran pada 22 Agustus 2020. Pembongkaran gedung utama Kejagung itu telah disetujui Menkeu.

"Secara administrasi negara, (sebagai Barang Milik Negara / BMN yang terdata pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.), pembongkaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI untuk penghapusan dan penjualan bongkaran bangunan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3/2021).

Dia menjelaskan, pembongkaran gedung tersebut dilakukan berdasarkan analisis dari tim Kementerian PUPR. Gedung tersebut tidak layak dipakai kembali usai terbakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan analisis oleh Tim Analisis Nilai Bangunan dari Direktorat Bina Penataan Bangunan pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bangunan tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali maka bangunan gedung harus dibongkar," kata Leonard.

"Pembongkaran bangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung harus dilaksanakan dengan memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) serta tidak mengganggu tugas operasional kantor Kejaksaan Agung," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, total ada 11 tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung RI. Tiga tersangka baru dari delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya berasal dari pihak swasta hingga mantan pegawai Korps Adhyaksa.

"Ada tiga (tersangka baru). Dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal dari luar perusahaan. Perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Ferdy Sambo, kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).

Kebakaran Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020. Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian, yakni ketika ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan. Kebakaran diperparah karena pembersih lantai di gedung utama Kejagung mengandung zat yang mudah terbakar.

"Ternyata di gedung Kejaksaan Agung itu menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap gedung, di setiap lantai, untuk melakukan pembersihan. Setelah Puslabfor kemudian melakukan pengecekan temuan-temuan adanya fraksi solar dan tiner di setiap lantai, kemudian kita lakukan penyidikan dari mana barang ini berasal," kata Sambo.

"Dari situlah kemudian kita menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran terjadi penjalaran api di gedung Kejaksaan itu adalah adanya penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Dan setelah kita lakukan pendalaman, Top Cleaner ini tidak memiliki izin edar," tambahnya.

(knv/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads