Jl Tanjung Burung Tangerang Longsor, BBWSCC: Jalan Itu Dibikin Tanpa Izin

detikcom Do Your Magic

Jl Tanjung Burung Tangerang Longsor, BBWSCC: Jalan Itu Dibikin Tanpa Izin

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 31 Mar 2021 16:55 WIB
Jalan di Kampung Genteng, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, longsor. (Dok Diskominfo Tangerang)
Jl Raya Tanjung Burung, Kabupaten Tangerang, longsor. (Dok Diskominfo Tangerang)
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan perbaikan terhadap longsornya Jl Raya Tanjung Burung adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR. BBWSCC menjelaskan jalan itu dibikin pihak swasta tanpa izin terlebih dahulu kepada pihaknya.

"Informasi yang kami peroleh, jalan tersebut dibangun oleh pihak swasta di bantaran sungai tanpa ada izin/rekomendasi teknis dari kami," kata Kepala BBWSCC Bambang Heri Mulyono kepada detikcom, Rabu (31/3/2021).

Longsor itu terletak di ruas jalan yang masuk wilayah Kampung Genteng, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga. Longsor terjadi pada Sabtu (13/3). Pihak BBWSCC belum ada rencana untuk melakukan pembangunan di bantaran Sungai Cisadane itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk saat ini, kami belum ada program normalisasi sungai di lokasi tersebut," kata Bambang.

Jalan tersebut memang berada tepat di pinggir Sungai Cisadane. Gara-gara longsor, akses hilir-mudik ke Tanjung Burung menjadi terputus, kecuali lewat jalan alternatif lain. Bila saja pihak perusahaan swasta meminta izin sebelum membangun jalan itu terlebih dahulu, maka pembangunan jalan akan diarahkan terlebih dahulu oleh BBWSCC supaya tidak mudah longsor.

ADVERTISEMENT

"Tidak akan rumit kalau sebelum dibangun mau koordinasi terlebih dahulu dan mengurus perizinannya, karena kami pasti akan arahkan desainnya berdasarkan kriteria desain untuk penanganan sungai karena jalan tersebut dibangun di bantaran sungai," kata Bambang.

Sementara menunggu perbaikan longsor, Pemerintah Kabupaten Tangerang membangun jalan alternatif supaya akses jalan masyarakat tidak terhenti. Pemkab Tangerang menyatakan perbaikan jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BBWSCC.

"Jalan utama masih menunggu jawaban penanganan sheetpile (turap) dari BBWSCC, karena itu kewenangan pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Slamet Budhi Mulyanto dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (29/3).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads