Gubernur Herman Deru Bolehkan Warganya Mudik Antardaerah di Sumsel

Gubernur Herman Deru Bolehkan Warganya Mudik Antardaerah di Sumsel

Prima Syahbana - detikNews
Selasa, 30 Mar 2021 19:09 WIB
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Prima/detikcom)
Palembang - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru membolehkan warganya mudik Lebaran 2021. Namun mudik tersebut hanya berlaku di wilayah Sumsel.

"Mudik Lebaran yang dimaksud adalah apabila masyarakat melakukan aktivitas mudik antar-kabupaten dan kota dalam Provinsi Sumsel sendiri. Saya kan hanya mengatur wilayah Sumsel, kita tidak mengatur Jakarta, Papua, Kalimantan, dan sebagainya. Mudik kalau kita analogikan adalah perjalanan antar-kabupaten dan kota dalam provinsi. Contohnya warga Palembang ingin mudik ke Baturaja. Boleh saja dan tidak dilarang," kata Herman Deru kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Herman Deru mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga jika ingin mudik Lebaran 2021. Salah satunya warga harus menjalani tes swab antigen terlebih dahulu.

"Boleh mudik asal jangan bawa COVID-19. Caranya, sebelum mudik, rapid test dulu, bisa antigen ataupun GeNose. Pastikan dulu diri kita tidak terpapar COVID-19," kata dia.

Untuk mudik antarprovinsi, Herman Deru mengatakan akan menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Dia menjelaskan bakal ada penjagaan ketat di pintu kedatangan Sumsel, seperti di Bandara SMB II Palembang, Pelabuhan Boom Baru, dan pintu masuk Tol Kayuagung-Palembang.

"Saya sudah instruksikan kepada Dinas Perhubungan dan OPD terkait untuk menyediakan alat deteksi di semua pintu kedatangan, baik rapid test antigen ataupun GeNose," jelas Deru.

Seperti diketahui mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh kalangan. Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan di tanggal tersebut kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

Pemerintah saat ini sedang menggodok penerapan sanksi bagi warga yang nekat mudik Lebaran tahun 2021. Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito juga mengatakan saat ini teknis pengetatan mobilitas warga selama libur Lebaran masih digodok.

"Pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik tahun ini, bahkan di Surat Edaran Nomor 12 Tahun 21 diatur secara ketat persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan berbagai moda transportasi. Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah," ujar Wiku dalam siaran langsung di YouTube Setpres, Selasa (30/3).

"Untuk detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramadhan dan Idul Fitri saat ini sedang dibahas antara kementerian dan lembaga," ujarnya. (knv/knv)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads