Fraksi PKS menerima audiensi dari tokoh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 6 Laskar FPI. Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan TP3 6 Laskar FPI yang disampaikan kepada PKS.
Salah satu tokoh TP3, Marwan Batubara, menyebut TP3 telah mengamati secara cermat sikap, kebijakan, dan penanganan pemerintah dan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan 6 laskar FPI sebagai bagian dari tugas menjalankan fungsi pengawalan. Menurut Marwan, temuan dari TP3 memberikan keyakinan bahwa pembunuhan 6 laskar FPI oleh aparat negara tidak dapat dikategorikan sebagai pembunuhan biasa atau sebagai pelanggaran HAM biasa, sebagaimana yang dinyatakan oleh Komnas HAM.
"Sebaliknya, TP3 memperoleh temuan yang digali dari saksi-saksi, dokumen dan sejumlah narasumber yang memberikan keyakinan kepada kami bahwa pembunuhan tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM Berat, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Marwan di ruang Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Marwan mengatakan TP3 6 Laskar FPI juga memperoleh alat bukti yang membuktikan bahwa pembunuhan terhadap keenam warga negara Indonesia tersebut merupakan pembunuhan yang dilakukan secara sistematis yang merupakan unsur dari adanya pelanggaran HAM berat. Menurutnya, dengan status sebagai pelanggaran HAM berat, TP3 menuntut proses hukum dilakukan melalui pengadilan HAM sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
"Sejauh ini TP3 belum melihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan lembaga penegak hukum terkait penuntasan atas kasus pembunuhan brutal sesuai hukum yang berlaku. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, yang diketuai oleh M Choirul Anam, yang menghasilkan laporan berisi 103 halaman dan sekitar 15 halaman lampiran, bukanlah merupakan penyelidikan sebagaimana dimaksud oleh UU No 26 Tahun 2000," katanya.
"Laporan yang oleh Komnas HAM diberi judul LAPORAN PENYELIDIKAN sebetulnya bukan merupakan laporan penyelidikan, namun hanyalah pelaksanaan pengkajian dan pemantauan atas dasar Pasal 76 ayat 1 UU Nomor 39/1999 tentang Komnas HAM," tambahnya.
Lebih jauh, Marwan menuding proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri, yang menetapkan tiga anggota Polri sebagai tersangka, dan belakangan satu orang dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan, hanyalah upaya untuk menghindar dari kewajiban pemerintah dan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan pelanggaran HAM berat. Atas dasar itu, TP3 6 Laskar FPI menuntut para penyelenggara negara, terutama Pemerintah dan DPR, dengan sejumlah tuntutan.
"Pertama, mengabaikan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan laporan Komnas HAM yang diakui sebagai laporan penyelidikan atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI," katanya.
Kedua, meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal laskar FPI sesuai perintah UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ketiga, meminta DPR untuk mengusung hak angket terhadap Pemerintah, terutama agar Komnas melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM berat atas pembunuhan enam laskar FPI.
Simak jawaban PKS di halaman selanjutnya.