TP3 Minta DPR Usung Hak Angket soal Kematian Laskar FPI, Ini Jawaban PKS

TP3 Minta DPR Usung Hak Angket soal Kematian Laskar FPI, Ini Jawaban PKS

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 30 Mar 2021 13:27 WIB
TP3 6 Laskar FPI bertemu Fraksi PKS DPR
TP3 6 Laskar FPI bertemu Fraksi PKS DPR (Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta -

Fraksi PKS menerima audiensi dari tokoh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 6 Laskar FPI. Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan TP3 6 Laskar FPI yang disampaikan kepada PKS.

Salah satu tokoh TP3, Marwan Batubara, menyebut TP3 telah mengamati secara cermat sikap, kebijakan, dan penanganan pemerintah dan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan 6 laskar FPI sebagai bagian dari tugas menjalankan fungsi pengawalan. Menurut Marwan, temuan dari TP3 memberikan keyakinan bahwa pembunuhan 6 laskar FPI oleh aparat negara tidak dapat dikategorikan sebagai pembunuhan biasa atau sebagai pelanggaran HAM biasa, sebagaimana yang dinyatakan oleh Komnas HAM.

"Sebaliknya, TP3 memperoleh temuan yang digali dari saksi-saksi, dokumen dan sejumlah narasumber yang memberikan keyakinan kepada kami bahwa pembunuhan tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM Berat, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Marwan di ruang Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan mengatakan TP3 6 Laskar FPI juga memperoleh alat bukti yang membuktikan bahwa pembunuhan terhadap keenam warga negara Indonesia tersebut merupakan pembunuhan yang dilakukan secara sistematis yang merupakan unsur dari adanya pelanggaran HAM berat. Menurutnya, dengan status sebagai pelanggaran HAM berat, TP3 menuntut proses hukum dilakukan melalui pengadilan HAM sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

"Sejauh ini TP3 belum melihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan lembaga penegak hukum terkait penuntasan atas kasus pembunuhan brutal sesuai hukum yang berlaku. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, yang diketuai oleh M Choirul Anam, yang menghasilkan laporan berisi 103 halaman dan sekitar 15 halaman lampiran, bukanlah merupakan penyelidikan sebagaimana dimaksud oleh UU No 26 Tahun 2000," katanya.

ADVERTISEMENT

"Laporan yang oleh Komnas HAM diberi judul LAPORAN PENYELIDIKAN sebetulnya bukan merupakan laporan penyelidikan, namun hanyalah pelaksanaan pengkajian dan pemantauan atas dasar Pasal 76 ayat 1 UU Nomor 39/1999 tentang Komnas HAM," tambahnya.

Lebih jauh, Marwan menuding proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri, yang menetapkan tiga anggota Polri sebagai tersangka, dan belakangan satu orang dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan, hanyalah upaya untuk menghindar dari kewajiban pemerintah dan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan pelanggaran HAM berat. Atas dasar itu, TP3 6 Laskar FPI menuntut para penyelenggara negara, terutama Pemerintah dan DPR, dengan sejumlah tuntutan.

"Pertama, mengabaikan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan laporan Komnas HAM yang diakui sebagai laporan penyelidikan atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI," katanya.

Kedua, meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal laskar FPI sesuai perintah UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ketiga, meminta DPR untuk mengusung hak angket terhadap Pemerintah, terutama agar Komnas melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM berat atas pembunuhan enam laskar FPI.

Simak jawaban PKS di halaman selanjutnya.

Menanggapi itu, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini berjanji akan menindaklanjuti laporan dari tuntutan tokoh TP3 6 Laskar FPI. Menurutnya, PKS akan mengirim surat ke Komnas HAM.

"Kami akan mengirim surat kepada Komnas HAM sebagai bentuk menyuarakan aspirasi rakyat kepada lembaga yang memang secara formal menangani ini agar lebih terbuka menerima masukan-masukan dari publik dan masyarakat, termasuk dari PKS," ucapnya.

Jazuli meminta agar tokoh TP3 6 Laskar FPI untuk melakukan audiensi juga dengan fraksi-fraksi lain di DPR. Dia tidak bisa menjamin bahwa PKS tidak bisa memberi keputusan terkait dorongan dibentuknya pansus angket kasus tersebut.

"Tentu keputusan di parlemen ini keputusan politik, tidak bisa hanya disuarakan oleh salah satu fraksi. Tapi harus disepakati oleh mayoritas fraksi. Maka kita minta bapak-bapak ini untuk hadir silaturahmi dan audiensi kepada fraksi-fraksi lain. Tapi apapun keputusan fraksi lain, tentu PKS tidak bisa mengintervensi," ucapnya.

Selain itu, Jazuli juga menyebut PKS telah membentuk tim untuk bisa fokus mendalami kasus penembakan 6 laskar FPI. Dia berharap ke depan sinergi antara TP3 dan PKS bisa semakin terjalin.

"Sesungguhnya setelah kejadian itu saya telah menugaskan anggota fraksi 5 orang untuk concern menangani dan mengontrol. Karena DPR kan bagian pekerjaannya mengontrol dan mengawasi. Mudah-mudahan ke depan bisa lebih intensif lagi komunikasinya," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads