Partai Gerindra mendukung jika aturan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta diberlakukan saat pemberlakuan larangan mudik lebaran tahun 2021. Gerindra meminta pemeriksaan di lapangan dilakukan dengan ketat.
"Intinya apabila dilarang mudik diberlakukan pastinya kan ada aturan untuk orang keluar masuk sebuah wilayah ya kan, entah SIKM atau apalah itu namanya menjadi alat untuk modal pengecekannya, tetapi yang lebih penting lagi adalah ketegasan dalam pemeriksaannya jangan hanya semangat di awal-awal, ke sananya lebih banyak 86," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani kepada wartawan, Senin (29/3/2021).
Rani menilai pemberlakuan SIKM adalah bukti fisik untuk melakukan pendaan warga yang keluar masuk. Dia mengatakan, tanpa bukti tersebut, maka akan sulit untuk memantau hilir mudik masyarakat ke Ibu Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila hal tersebut memang menjadi pilihan sebagai alat pemeriksaan untuk mendata keluar masuknya masyarakat di suatu wilayah ya tentunya harus setuju karena tanpa ada alat atau identitas untuk pendataan, maka menjadi sulit pastinya memantau hilir mudik keluar masuknya warga yang berdomisili maupun yang bukan di wilayah tersebut," kata dia.
Rani juga mendukung daerah lain melakukan pengetatan perbatasan untuk mencegah penularan Corona (COVID-19). Sebab, pandemi Corona bukan hanya berdampak di Jakarta.
"Begitu juga dengan daerah-daerah lainnya, semua Pemprov, Pemda, Pemkab apapun itu harus bersama-sama dengan semangat yang sama menjaga wilayah masing-masing dengan memperhatikan keluar masuknya orang-orang yang mungkin bukan berdomisili di wilayahnya agar paparan COVID-19 tidak menyebar dan meluas. Karena pandemi ini kan bukan hanya berdampak di Jakarta," tuturnya.
Simak juga video 'Kadishub: SIKM Tak Ada, Ojol Angkut Penumpang Dikaji':
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya, masih merumuskan apakah akan memberlakukan SIKM atau tidak. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan keputusan soal itu SIKM akan dibarengi dengan keputusan perpanjangan PPKM.
"Terkait SIKM, apakah nanti setelah tanggal 5 kan nanti habis PSBB atau PPKM mikro selanjutnya nanti kita akan rumuskan apakah diperlukan atau tidak SIKM atau upaya apa yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan pemerintah lainnya, pemerintah daerah lainnya termasuk daerah penyangga. Jakarta menyikapi kebijakan ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan nanti kita akan sampaikan pada waktunya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/3).