Tanda Tanya SIKM Kala Mudik Lebaran Kembali Dilarang untuk Warga

Round-Up

Tanda Tanya SIKM Kala Mudik Lebaran Kembali Dilarang untuk Warga

Tim detikcom - detikNews
Senin, 29 Mar 2021 05:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pasar Tanah Abang.
Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom
Jakarta -

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei. Lantas bagaimana penerapan untuk pembatasan yang akan dilakukan DKI selama larangan berlaku?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI telah memiliki aturan yang juga sudah ditetapkan tahun lalu. Aturan tersebut terkait surat izin keluar-masuk Jakarta (SIKM), namun dia mengatakan masih menunggu rujukan aturan dari pemerintah.

Awalnya, Anies menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki aturan tentang pengendalian pergerakan penduduk sejak tahun lalu. Aturan itu, kata Anies, tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu, sudah punya aturan kami di DKI tuh sudah punya aturan bahwa pada masa Lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk itu, Pergub Nomor 47 Tahun 2020," kata Anies di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/3/2021).

Anies menerangkan saat ini pihaknya masih menunggu ada atau tidaknya aturan baru dari pemerintah mengenai larangan mudik Lebaran ini. Namun untuk SIKM di Jakarta, Anies mengatakan sejatinya peraturan itu memang sudah digunakan sejak tahun lalu.

ADVERTISEMENT

"Tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan, tapi kami dari tahun lalu sudah ada itu, anda ingat kan SIKM?" kata Anies.

Menurut Anies, larangan mudik perlu diwujudkan dalam sebuah peraturan, bukan anjuran semata. Pasalnya, kata Anies, jika ada peraturan di lapangan, petugas akan lebih mudah bekerja karena ada dasar hukum yang mengatur itu.

"Jadi karena itu larangan mudik ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan, bukan hanya dalam bentuk anjuran, karena kalau peraturan, maka petugas di lapangan bisa bertindak, petugas di lapangan bisa bekerja, karena petugas tidak bisa bekerja tanpa ada dasar hukum," tuturnya.

Simak juga video 'Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Respons Anies':

[Gambas:Video 20detik]



Lebih lanjut, Anies mengklaim Pemprov DKI Jakarta sejak tahun lalu sudah menyiapkan dasar hukum untuk pengendalian pergerakan masyarakat pada liburan mudik hari raya. Pelaksanaannya kala itu didukung oleh pemerintah.

"Dan dulu DKI Jakarta, kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk Pergub dan pelaksanaannya, didukung oleh pemerintah pusat jadi waktu itu dari kepolisian, dinas perhubungan, semua sama-sama melaksanakan SIKM itu," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan Pemprov DKI Jakarta bakal mengkaji perlu-tidaknya SIKM untuk diberlakukan lagi.

"Nanti Pemerintah Provinsi akan mengambil kebijakan, apakah diperlukan atau tidak SIKM," kata Riza di Jakarta Barat, Sabtu (27/3/2021).

Riza mengatakan masih ada waktu bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengkajian. Dia meminta semua pihak menunggu keputusan Pemprov DKI.

"Masih ada waktu, kita lihat ya," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(dwia/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads