Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Terdakwa Imam Sudrajat selaku tukang wallpaper mengaku sampah hasil bongkar wallpaper yang dia buang merupakan sampah basah.
"(Sampah wallpaper) Full basah. Saya buang di kantong plastik sampah," jawab Imam saat bersaksi dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (29/3/2021).
Imam menjelaskan, pada 22 Agustus 2020 siang, sebelum malam kebakaran, dia baru membongkar wallpaper. Imam menyampaikan bahwa proses bongkar wallpaper itu menggunakan air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru bongkar. Pakai air," jelas Imam.
Selama bekerja, Imam mengaku bekerja sambil merokok. Hakim ketua Elfian sempat menanyakan soal apakah ada imbauan tak merokok dari mandor Uti Abdul Munir, yang juga terdakwa dalam kasus ini.
"Ada tidak lihat diperintah Uti nggak boleh merokok?" tanya hakim.
"Selalu ditegur. Kalau ngerokok di bawah katanya," jawab Imam.
"Terus kenapa merokok?" cecar hakim.
"Dikasih izin OB," ucap Imam.
Sementara itu, Uti Abdul Munir selaku mandor menyebutkan alasan tak pernah membuang sampah pekerjaan renovasi ke luar gedung. Uti menyebut setiap hari selalu ada OB yang membuang sampah di lantai 6 gedung Kejagung.
"Kita tidak pernah membuang sampah karena ada OB. Itu pun untuk di lantai 6. Pada saat kita selesai kerja karena di situ ada petugas yang nunggu kita," ujar Uti.
Uti menyebut Hendri selaku OB selalu membuang sampah sisa renovasi di lantai 6. Uti bahkan mengaku tidak pernah tahu sampah itu dibuang ke mana selama bekerja di Kejagung.
"Jadi, setiap pulang kerja, besoknya datang itu sampah nggak ada, karena dia menawarkan diri untuk membuang dan beberapa kali kita selalu seperti itu," ungkap Uti.
"Kita sampai hari ini, sejak 2019 sampai hari ini nggak tahu dibuang di mana sampahnya," ungkapnya.
Terdakwa pulang 1,5 jam sebelum kebakaran mengaku tak cium bau asap. Simak halaman selanjutnya.
Selain itu, Imam Sudrajat mengaku pulang 1,5 jam sebelum kejadian kebakaran. Imam mengatakan tidak mencium bau asap saat pulang.
Imam mengaku pulang selepas kerja sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, dia tidak mencium bau asap sebelum kejadian kebakaran jam 19.00 WIB.
"Saudara Imam, Saudara kan terakhir pulang, ketika bekerja di sana sampai 17.30 masih ada bau asap?" tanya hakim ketua Elfian.
"Tidak ada sama sekali, bau nggak ada asap pun nggak ada," jawab Imam.
Imam mengaku terakhir merokok di ruangan lantai 6 sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah itu, dia menyebut tidak merokok lagi sampai akhirnya pulang pukul 17.30 WIB.
"Terakhir tadi jam 3 (merokok)," ungkap Imam.
Hakim kembali memastikan keterangan Imam. Terdakwa lain juga menyebut tak mencium bau asap ketika pulang.
"Mereka (pekerja lain) kan pulang jam 4 (sore). Anda kan setengah 6, kan ada kecium bau itu?" cecar hakim.
"Sama sekali nggak ada," jawab Imam.
"Jam 6 (sore) kan ada interval setengah jam, baru lah itu jam 7 (malam), satu jam setengah kebakaran itu kan begitu," tanya hakim lagi.
"Sama sekali nggak ada asap ketika pulang, bau pun nggak ada," ucap Imam.
Imam menyebut saat pulang masih ada satu orang office boy (OB) bernama Hendri. "OB ruangan, ada OB, Hendri," ujarnya.
Jaksa penuntut umum sempat memastikan dari mana Imam yakin pulang pukul 17.30 WIB. Imam mengetahui waktu kepulangannya dari jam yang ia lihat saat mengambil KTP di pos keamanan.
"Tahu pas di pos keamanan, pas ambil KTP. Sekitar kurang lebih jam 17.30 (pulang)," ungkapnya.
Diketahui, dalam kasus ini sebanyak enam pekerja proyek didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Atas perbuatannya, keenam terdakwa pun didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.