Ahli Pidana Cerita soal Kelalaian Pekerja dalam Kebakaran Gedung Kejagung

Ahli Pidana Cerita soal Kelalaian Pekerja dalam Kebakaran Gedung Kejagung

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 01 Mar 2021 21:01 WIB
Sidang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).
Foto: Sidang kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Luqman Arun/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, dalam sidang kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Saksi ahli menceritakan soal adanya unsur kelalaian pekerja dalam peristiwa kebakaran.

Hal itu disampaikan Chairul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021). Chairul tidak banyak menyinggung soal BAP-nya. Namun, menurutnya, ada kelalaian pekerja sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejagung.

"Terkait ahli pernah memeriksa BAP yang diajukan penyidik dalam BAP terhadap saksi-sakai maupun ahli-ahli, menurut ahli terkait perkara kebakaran dapat dijelaskan kaitannya yang jelaskan ahli tadi?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak ingin memberikan lagi pendapat terkait fakta-fakta yang terjadi karena saya di ruang pengadilan kita ahli normatif saja karena faktanya mungkin sudah berkembang, mungkin sudah berbeda saya khawatir berbeda lagi. Tapi intinya sebenarnya ada berbagai kegiatan yang dilakukan oleh beberapa orang dan beberapa kelompok untuk melakukan renovasi salah satu ruangan gedung yang kemudian terbakar di mana dalam pelaksanaannya ada sejumlah kegiatan yang tidak memenuhi prosedur atau ketentuan yang berlaku, karena memang kegiatan tersebut terkait dengan benda-benda atau zat-zat yang mudah terbakar sementara pihak-pihak yang melakukan pekerjaan itu melakukannya yang dijelaskan kepada saya adalah merokok. Ini yang menurut ahli lain, ahli kebakaran, dan sebagainya dikualifikasi sebagai sebab timbulnya api," jelas Chairul.

Sebagai ahli hukum pidana, Chairul menilai ada kelalaian pekerja yang ditandai dengan adanya ketidakpatuhan terhadap prosedur kerja. Ketidakpatuhan itulah, sebutnya, yang akhirnya bisa menimbulkan risiko kebakaran.

ADVERTISEMENT

"Bagi saya dari segi hukum pidana tentu hanya di ruang lingkup berkenaan dengan ada atau tidaknya kealpaan, karena tadi definisinya adalah salah satunya tidak taat prosedur dan SOP, sementara sudah diberitahukan bahwa tentu kegiatan-kegiatan seperti itu kalau dilakukan sambil merokok bisa menimbulkan risiko kebakaran, maka menurut pendapat saya ada kelalaian di situ," ujarnya.

Chairul juga menjelaskan kelalaian bisa disebabkan karena seseorang yang tidak melakukan tugasnya. Dia mencontohkan dengan tidak adanya pengawasan sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran.

"Dalam delik kealpaan, bisa saja kerja sama terjadi karena justru tidak melakukan sesuatu. Misalnya orang yang tugasnya melakukan pengawasan supaya pekerjaan sesuai ketentuan, tapi dia tidak melakukan pengawasan. Nah, ternyata hasilnya menimbulkan risiko, kebakaran misalnya, maka orang yang melakukan pengawasan ini dapat dianggap turut serta menimbulkan kebakaran itu karena dia tidak melakukan tugasnya. Ini yang dalam teori disebut participation by commission, turut serta dalam bentuk tidak melakukan hal yang diwajibkan," jelasnya.

Hakim ketua Elfian sempat memberikan pertanyaan kepada saksi ahli lewat ilustrasi terkait peristiwa kebakaran. Saksi menjelaskan orang yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan para tukang dapat dimintai pertanggungjawaban terkait kebakaran.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Ini saya umpamakan, ada si A punya bangunan, dia menyerahkan ke si B untuk melaksanakan pekerjaan renovasi gedungnya itu, duduklah si B sebagai pelaksana, si B nggak mungkin yang melaksanakan kemudian dia punya anak buah, suruh lah mereka bekerja, ada ahli cat umpamanya dan seterusnya, tahu-tahu tiba-tiba terjadilah accident, apakah syarat-syarat kerja sama menyebabkan terjadi kelalaian dalam suatu kebakaran yang dikerjakan si B dan anak buahnya ini tadi, bagaimana sikap si B terhadap anak buahnya, dan sikap si A selaku memiliki fisik bangunan atau pekerjaan yang diberikan si B, sejauh mana tanggung jawab masing-masing?" tanya hakim.

"Kalau dilihat dari ilustrasi yang Yang Mulia terangkan kita berangkat dari perbuatan siapa yang menimbulkan kejadian. Misalnya para pekerja tadi sisa-sisa potongan kayu misalnya mereka bakar atau mereka tempatkan pada tempat yang digabung dengan bekas tinner, lalu terjadilah peristiwa accident misalnya kebakaran atau ledakan atau tabung gas meledak. Pertama kita kembali dulu, bahwa inilah penyebab terdekatnya," ujarnya.

"Lalu kita melihat apakah bisa dipertanggungjawabkan ke si B karena si B yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan itu. Apakah si B telah memberi arahan yang cukup kepada para tukang ini bahwa dia mereka harus mengerjakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan risiko tertentu. Begitu sudah ditugaskan dia tidak muncul di situ sehingga banyak komplain. Jadi kita mesti lihat apakah yang bersangkutan penanggungjawab telah benar-benar memberi arahan kepada para pekerja supaya risiko tidak timbul. Dari sisi itu kalau menurut saya kalau tidak ada arahan, kemudian dibiarkan bekerja begitu saja tanpa diawasi, menurut saya dia itu harus dipertanggungjawabkan juga," lanjutnya.

Seusai persidangan, penasihat hukum para terdakwa, Arnold JP Nainggolan, menyebut kesaksian ahli membosankan. Arnold menyayangkan saksi ahli yang enggan menyinggung soal BAP-nya terkait peristiwa kebakaran.

"Ahli tadi membatasi diri, dimana letaknya? Ahli hukum pidana ini tak mau menyentuh substansi BAP yang memang diminta keterangannya oleh Bareskrim. Jadi jujur pribadi saya sebagai penasihat hukum membosankan, sangat membosankan, karena ahli ini tak mau menyentuh BAP ahlinya sendiri, jadi kesannya normatif," kata Arnold.

Diketahui, dalam kasus ini sebanyak enam pekerja proyek didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Atas perbuatannya, keenam terdakwa pun didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads