Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, dalam sidang kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Saksi ahli menceritakan soal adanya unsur kelalaian pekerja dalam peristiwa kebakaran.
Hal itu disampaikan Chairul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021). Chairul tidak banyak menyinggung soal BAP-nya. Namun, menurutnya, ada kelalaian pekerja sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejagung.
"Terkait ahli pernah memeriksa BAP yang diajukan penyidik dalam BAP terhadap saksi-sakai maupun ahli-ahli, menurut ahli terkait perkara kebakaran dapat dijelaskan kaitannya yang jelaskan ahli tadi?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak ingin memberikan lagi pendapat terkait fakta-fakta yang terjadi karena saya di ruang pengadilan kita ahli normatif saja karena faktanya mungkin sudah berkembang, mungkin sudah berbeda saya khawatir berbeda lagi. Tapi intinya sebenarnya ada berbagai kegiatan yang dilakukan oleh beberapa orang dan beberapa kelompok untuk melakukan renovasi salah satu ruangan gedung yang kemudian terbakar di mana dalam pelaksanaannya ada sejumlah kegiatan yang tidak memenuhi prosedur atau ketentuan yang berlaku, karena memang kegiatan tersebut terkait dengan benda-benda atau zat-zat yang mudah terbakar sementara pihak-pihak yang melakukan pekerjaan itu melakukannya yang dijelaskan kepada saya adalah merokok. Ini yang menurut ahli lain, ahli kebakaran, dan sebagainya dikualifikasi sebagai sebab timbulnya api," jelas Chairul.
Sebagai ahli hukum pidana, Chairul menilai ada kelalaian pekerja yang ditandai dengan adanya ketidakpatuhan terhadap prosedur kerja. Ketidakpatuhan itulah, sebutnya, yang akhirnya bisa menimbulkan risiko kebakaran.
"Bagi saya dari segi hukum pidana tentu hanya di ruang lingkup berkenaan dengan ada atau tidaknya kealpaan, karena tadi definisinya adalah salah satunya tidak taat prosedur dan SOP, sementara sudah diberitahukan bahwa tentu kegiatan-kegiatan seperti itu kalau dilakukan sambil merokok bisa menimbulkan risiko kebakaran, maka menurut pendapat saya ada kelalaian di situ," ujarnya.
Chairul juga menjelaskan kelalaian bisa disebabkan karena seseorang yang tidak melakukan tugasnya. Dia mencontohkan dengan tidak adanya pengawasan sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran.
"Dalam delik kealpaan, bisa saja kerja sama terjadi karena justru tidak melakukan sesuatu. Misalnya orang yang tugasnya melakukan pengawasan supaya pekerjaan sesuai ketentuan, tapi dia tidak melakukan pengawasan. Nah, ternyata hasilnya menimbulkan risiko, kebakaran misalnya, maka orang yang melakukan pengawasan ini dapat dianggap turut serta menimbulkan kebakaran itu karena dia tidak melakukan tugasnya. Ini yang dalam teori disebut participation by commission, turut serta dalam bentuk tidak melakukan hal yang diwajibkan," jelasnya.
Hakim ketua Elfian sempat memberikan pertanyaan kepada saksi ahli lewat ilustrasi terkait peristiwa kebakaran. Saksi menjelaskan orang yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan para tukang dapat dimintai pertanggungjawaban terkait kebakaran.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: