Kuasa hukum terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Arnold JP Nainggolan, menyebut hingga kini para pekerja proyek renovasi belum menerima bayaran. Padahal, menurutnya, para pekerja itu sudah bekerja selama pandemi COVID-19.
"Kemudian ada rasa kemanusiaan di sini, apa? Ternyata para tukang ini melalui CV Central belum dibayar Rp 1 pun, nol dibayar," ujar Arnold usai persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (8/3/2021).
"Mereka sudah bekerja selama COVID seperti ini, tetapi Kejaksaan Agung belum menyerahkan haknya para pekerjalah," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kontrak Kejagung dengan CV Central itu selesai pada 23 Agustus 2020. Sedangkan kebakaran terjadi sehari sebelum kontrak selesai, yakni 22 Agustus 2020.
"Selesai kontrak tanggal 23 Agustus, 22 Agustus sedang finishing," katanya.
Pada sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Kedua saksi itu juga merupakan terdakwa. Total, ada 6 terdakwa dalam kasus ini. Uti dan Imam bersaksi untuk 4 terdakwa.
"Jadi karena berkas ini displit menjadi tiga berkas, hari ini saksi Uti dan Sudrajat saksi untuk terdakwanya 4 orang. Untuk agenda minggu depan yang jadi saksi itu adalah mereka berempat tapi yang jadi terdakwanya Uti dan Imam Sudrajat, karena pemberkasannya displit jadi tiga," katanya.
Diketahui, dalam kasus ini sebanyak enam pekerja proyek didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Atas perbuatannya, keenam terdakwa pun didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga video 'Gegara Kebakaran, Pekerja Proyek Gedung Kejagung Belum Dibayar':