Jaksa KPK mengungkapkan adanya pemberian dua sepeda brompton yang diterima operator anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara, dari terdakwa kasus suap bansos Corona, Harry Van Sidabukke. Hal itu diungkapkan oleh saksi bernama Lucky Falian Setiabudi.
Lucky adalah Direktur Utama PT Agritech Sejahtera, PT Agritech, kata Lucky, adalah salah satu perusahaan yang tergabung sebagai penyedia bansos Corona melalui PT Pertani. Dia juga merupakan teman dekat Harry.
Jaksa KPK awalnya mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Lucky yang mengaku bertemu dengan Agustri Yogasmara dan Harry Van di Jakarta Selatan. Lucky pun meralat keterangan itu, menurutnya, saat itu Yogas tidak datang, yang datang adalah seseorang bernama Iman Ikram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah tidak Saudara bersama Harry bertemu dengan Agustri Yogasmara di Pasific Place, SCBD, Jakarta?" tanya jaksa KPK M Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).
"Oh itu izin klarifikasi dalam pertemuan itu nggak jadi ketemu Yogas, tapi jadinya ketemu Iman Ikram. Waktu itu lupa pak, izin klarifikasi," jelas Lucky.
Menurut Lucky, pertemuan itu membahas tentang adanya pengurangan kuota bansos. Lucky mengaku tidak mendengar langsung dan hanya diceritakan oleh Harry.
"Pengurangan paket yang didapat dari kalau nggak salah 200 ribu jadi 175 ribu," kata Lucky.
"Punya siapa ke siapa?" tanya jaksa lagi.
"Di situ ditulis Yogas, Pak," ucap Lucky.
"Dari 200 menjadi 175, ditahap sepuluh 200 paket, ditahap sebelas 175 ribu, oleh karena itu di tahap 135 untuk Mandala, dan 40 untuk Pertani?" ungkap jaksa yang diamini Lucky.
Selain itu, jaksa mengonfirmasi perihal sepeda Brompton yang diminta Yogas. Lucky mengatakan Yogas meminta 2 unit Brompton kepada Harry.
"Saya cuman diceritain kalau Harry dimintain untuk 2 unit Brompton, ya oleh Yogas," tegas Lucky.