Cerita Saksi soal Uang Suap Bansos Corona dalam Tas Gitar-Kardus Air Mineral

Cerita Saksi soal Uang Suap Bansos Corona dalam Tas Gitar-Kardus Air Mineral

Zunita Putri - detikNews
Senin, 29 Mar 2021 18:57 WIB
Sidang kasus suap bansos Corona
Sidang kasus suap bansos Corona (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK membongkar cara penyerahan uang suap yang diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Corona, Matheus Joko Santoso, dari terdakwa penyuap bansos Corona, Harry Van Sidabukke. Uang suap disembunyikan dalam tas gitar dan kardus air mineral kemasan.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021), ketika jaksa memeriksa Sanjaya yang merupakan sopir dari Matheus Joko. Sanjaya mengaku pernah diperintah Joko mengambil uang dari Harry Van Sidabukke.

"Kapannya saya lupa, cuma tugasnya ambil titipan. Saya ketemu Pak Harry ke parkiran dua, ketemu driver-nya. Di Cawang Kencana Kemensos. Uangnya ditaruh di dalam kardus Aqua," ujar Sanjaya saat bersaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku tidak tahu jumlah pastinya. Selain itu, ada lagi penyerahan kedua, yakni di Green Pramuka. Uang itu disimpan di dalam tas gitar dan diterima Sanjaya untuk diserahkan ke Joko.

"Awalnya Mas Harry datang, ketemu dengan bawa tas gitar merek Ibanez, warnanya abu-abu. Nah kan saya enggak tahu kalau itu tas isinya ada uangnya. Setelah semuanya udah selesai kan kita pulang, nah tas itu ditaruh di bangku sama Mas Harry. Nah saya bilang, 'Mas, ini gitarnya enggak dibawa?', kata Mas Harry 'Itu titipan buat Bapak'," ucap Sanjaya, menirukan percakapan dengan Harry kala itu.

ADVERTISEMENT

"Enggak nanya isinya apa?" tanya jaksa KPK, M Nur Azis.

"Enggak, tapi pas saya sudah ketemu Pak Joko, saya bilang 'Pak, ini ada titipan dari Mas Harry', di apartemen, dibuka, saya lihat (isinya uang) rupiah, kalau nilainya saya enggak tahu," jawab Sanjaya.

Selain itu, Sanjaya mengaku sering diperintahkan Joko untuk mengambil goodie bag atau tas berisi uang di dalam ruang kerja Joko di Kementerian Sosial. Dia mengatakan uang yang diterima Joko itu ada yang dalam bentuk rupiah, ada juga dolar Amerika dan dolar Singapura.

"Kalau dari siapanya saya enggak tahu ya Pak, karena saya cuma diperintah untuk ngambil, terus bawa ke mobil," katanya.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Diperiksa KPK, Cita Citata Tegaskan Hanya Penuhi Undangan Nyanyi

[Gambas:Video 20detik]


Setelah uang itu diletakkan di mobil, kemudian uang itu disimpan dan diletakkan di apartemen Joko, di Green Pramuka.

"Berupa uang, Pak, biasanya kalau enggak di dalam goodie bag, di tas, Pak," jelasnya.

Selain diminta mengambil uang di ruangan Joko, Sanjaya juga mengaku pernah diminta mengambil uang di ruangan kuasa pengguna anggaran (KPA) bansos Corona, Adi Wahyono yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Biasanya di ruangan Pak Joko, ruangan Pak Adi, di luar Kemensos, di parkiran Kemensos. Nanti ketemu orang, nanti ambil titipan saya itu kata Pak Matheus," jelasnya.

Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke. Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar.

Jaksa menyebut pemberian uang suap bertujuan agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos Corona ke Juliari Batubara setiap kali mereka mendapatkan proyek itu. Uang inilah yang disebut uang operasional.

Halaman 2 dari 2
(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads