Jaksa Cecar Saksi Sidang Bansos Corona soal Sewa Pesawat untuk Juliari

Jaksa Cecar Saksi Sidang Bansos Corona soal Sewa Pesawat untuk Juliari

Zunita Putri - detikNews
Senin, 29 Mar 2021 17:05 WIB
Kursi terdakwa di pengadilan
Ilustrasi suasana pengadilan (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Jaksa pada sidang kasus dugaan suap terkait bansos Corona (COVID-19) mencecar saksi bernama Sanjaya soal uang untuk ajudan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan sewa pesawat pribadi untuk Juliari. Sanjaya sendiri merupakan sopir pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Corona, Marheus Joko Santoso.

Sanjaya awalnya bicara soal dirinya pernah diperintah memberikan uang Rp 40 juta ke ajudan Juliari. Sanjaya mengaku mengirim uang diperintah Marheus Joko Santoso. Dalam kasus ini, Matheus Joko adalah salah satu tersangka.

"Saya pernah disuruh Bapak (Matheus Joko), antar uang ke Pak Adi Wahyono, dan (uang) sudah disiapin bapak," kata Sanjaya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanjaya mengaku diperintah menyerahkan uang sekitar tiga kali ke Adi Wahyono yang saat itu menjabat sebaga kuasa pengguna anggaran (KPA) progaram Bansos Corona Kemensos. Menurutnya, dalam satu kali pemberian itu nilainya Rp 500 juta. Pemberian itu diserahkan Sanjaya melalui ajudan Adi Wahyono bernama Taufik.

"Saudara diperintah masing-masing Rp 500 juta?" tanya jaksa KPK M Nur Azis.

ADVERTISEMENT

"Ya kurang lebih, karena bapak sudah packing (uang) pak," ucapnya.

Tak hanya itu, Sanjaya mengaku pernah diperintah mengirim uang ke ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso. Sanjaya diperintah Joko mengirim uang Rp 40 juta dari rekening Matheus Joko.

"Bapak (Matheus Joko) pernah suruh saya buat transfer dari rekening bapak sendiri, ke rekeningnya ajudan pak menteri, kalau nggak salah Eko Budi Santoso," ucap Sanjaya.

"Rp 40 juta pakai ATM-nya Pak Joko?" tanya jaksa, dan diamini oleh Sanjaya.

Jaksa kemudian mencecar Sanjaya soal pernah tidaknya mengantar uang untuk Juliari. Sanjaya kemudian cerita soal dirinya pernah mengantar Matheus ke Bandara Halim Perdanakusuma.

"Saya pernah dengar dan mengantarkan bapak pagi-pagi itu ke Bandara Halim Perdanakusuma. Bapak cerita bahwa uang Rp 2 M ketemua Pak Adi

Jaksa kemudian mencecar untuk apa uang tersebut. Sanjaya mengaku tak tahu, namun dirinya mengatakan kalau Matheus Joko menyebut uang itu untuk sewa pesawat. Dia juga menyebut uang itu dalam bentuk dolar AS.

"Kalau uang untuk apa saya kurang tahu pak. Kalau kata Pak Joko cerita sih buat sewa pesawat," ujarnya.

"Apakah pada saat itu ada perjalanan Pak Menteri, maaf. Ada carter pesawat yang dipake Kemensos?" tanya jaksa.

"Kalau itu sih saya kurang tahu pak, penjelasan si bapak sih seperti itu," tuturnya.

Tonton juga Video: KPK Bicara soal Pemeriksaan Cita Citata Jadi Saksi Korupsi Dana Bansos

[Gambas:Video 20detik]



Dia juga mengaku tak tahu ke mana pesawat itu akan digunakan. Sanjaya menegaskan hanya melaksanakan perintah Matheus Joko.

Sebelumnya, Juliari sempat bicara soal penyewaan pesawat pribadi. Juliari, pada sidang sebelumnya, mengaku sering melakukan kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah daerah. Juliari pernah melakukan kunker menggunakan mobil hingga pesawat pribadi yang dicarter.

"Saya pernah (kunker) dengan (transportasi) darat mobil, pesawat komersil, kadang sewa pesawat," kata Juliari Batubara saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/3).

Juliari mengaku beberapa kali dia menggunakan pesawat pribadi. Namun, dia mengaku tidak tahu pasti anggaran sewa pesawat itu dari mana.

Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso ditetapkan sebagai tersangka bansos Corona. Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.

Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos Corona ke Juliari Batubara setiap kali mereka mendapatkan proyek itu. Uang inilah yang disebut uang operasional.

Halaman 2 dari 2
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads