KPK merespons desakan Effendi Gazali soal buka-bukaan vendor besar penerima jatah bansos COVID-19. KPK menjanjikan akan membeberkan semua hasil penyidikan serta barang bukti pada persidangan.
"Pada waktunya nanti, pada proses persidangan, silakan ikuti, karena itu terbuka untuk umum, termasuk soal hasil penyidikan akan kami buka seluruhnya beserta alat bukti yang kami miliki," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (29/3/2021).
Ali mengatakan tidak semua informasi dalam proses penegakan hukum bisa diinformasikan semuanya ke publik. Aturan itu sesuai dengan Pasal 17 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, semua informasi penyidikan itu kini masih berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kami sampaikan, sesuai ketentuan Pasal 17 UU keterbukaan informasi publik, ada beberapa informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum," ujar Ali.
"Untuk itu, apa yang disampaikan dalam suratnya tersebut merupakan informasi penyidikan yang sedang berjalan sehingga bagian dari strategi penyidikan kami yang saat ini, tidak bisa disampaikan kepada publik. Kami yakin yang bersangkutan (Effendi Gazali) mengetahui soal ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi itu butuh penyidikan. Dengan itu, pihaknya akan memanggil saksi, bila saksi tersebut diduga mengetahui perkara yang terjadi.
"Kami tegaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan," jelasnya.
"Pihak yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," imbuhnya.
Lihat juga Video: Diperiksa KPK, Cita Citata Tegaskan Hanya Penuhi Undangan Nyanyi
Diketahui, Effendi melayangkan suara desakan ke KPK hari ini. Suara desakan itu disampaikan Effendi Gazali yang sempat juga diperiksa KPK berkaitan dengan hal itu.
"Saya sebagai warga negara mengajukan permohonan berdasar UU Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik yang saya minta adalah nama-nama vendor dan kuotanya masing-masing pada setiap tahap pengadaan bansos Kemensos di Jabodetabek tahun 2020, yaitu bansos reguler, dari tahap 1 sampai tahap 12," ucap Effendi dalam suratnya yang diajukan ke KPK hingga Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (29/3).
Effendi mengatakan selama ini hanya ada informasi bila jumlah paket bansos di Jabodetabek adalah 22.800.000 paket dengan sekitar 107 vendor. Dia merasa perlu mendesak KPK karena pernah diperiksa sebagai saksi di KPK berkaitan dengan dugaan pemberian rekomendasi UMKM untuk bansos COVID-19 itu.
"Legal standing saya (adalah) karena dipanggil sebagai saksi yang didalami/dianggap 'merekomendasi' sebuah UMKM setelah pemiliknya mengadu tersisih oleh 'dewa-dewa' pada Seminar Bansos 23 Juli 2020," ucap Effendi.
"Supaya clear juga UMKM tersebut setelah 23 Juli diberi kuota berapa sesungguhnya, apa betul 20 ribu dari total 22.800.000 paket bansos," imbuhnya.