Untuk diketahui, salah satu polisi yang diduga menembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus 'Km 50' meninggal dunia karena kecelakaan tunggal. Polisi berinisial EPZ itu meninggal setelah mengalami kecelakaan pada 3 Januari 2021.
"Dan untuk diinformasikan satu terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel. Kemudian pada 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," lanjutnya.
Berdasarkan akta kematian yang ditunjukkan Rusdi, polisi yang meninggal itu bernama Elwira Priyadi Zendrato. Dia meninggal 1 hari setelah mengalami kecelakaan tunggal.
Rusdi memastikan proses penyidikan masih berjalan. Menurutnya, Bareskrim bakal menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI itu secara profesional.
"Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan LP0132 secara profesional.
Redaksi melakukan pengubahan judul dan isi berita karena terjadi kesalahan berkaitan dengan lokasi terjadinya kecelakaan.
Wilayah 'Setu' yang menjadi lokasi kecelakaan adalah Setu Tangerang Selatan, bukan di Setu Kabupaten Bekasi.
Karena perbedaan lokasi yang kebetulan sama-sama bernama 'Setu', maka dapat dipastikan Kapolsek Setu Kabupaten Bekasi AKP Dedi Herdiana tidak mengetahui peristiwa kecelakaan yang dimaksud. Atas kesalahan ini, redaksi meminta maaf.
(ygs/dnu)