Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Susun Syarat Perjalanan Via Laut

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Susun Syarat Perjalanan Via Laut

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 27 Mar 2021 17:52 WIB
Rencana pemerintah untuk memindahkan ibu kota ke Kaltim membuat aktivitas  Pelabuhan Karianggau Balikpapan bergeliat.
Ilustrasi kegiatan transportasi laut (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun aturan pengendalian transportasi yang akan berlaku pada masa mudik Lebaran 2021, termasuk transportasi laut. Nantinya Kemenhub akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19, TNI-Polri, dan pemerintah daerah.

"Jadi, kalau terkait pembatasan larangan mudik, terus kita melalukan pembatasan, itu Kementerian Perhubungan dalam hal ini lagi mempersiapkan aturan pengendalian transportasi di masa mudik Lebaran. Nah, aturan itu terkait dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan," kata Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Perhubungan Laut Wisnu Wardana saat dihubungi, Sabtu (27/3/2021).

Terkait pelabuhan mana saja yang akan dibatasi aktivitasnya saat masa mudik Lebaran 2021, Wisnu mengatakan pihaknya masih menyusun regulasi. Namun, dia menegaskan, pembatasan tidak berlaku untuk perjalanan angkutan barang atau logistik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada, karena kita lagi menyusun aturannya dulu. Karena aturan itu ada syarat-syarat perjalanannya. Cuma yang perlu kita garis bawahi adalah yang dibatasi itu adalah perjalanan penumpang, bukan logistik atau angkutan barang. Kalau angkutan barang tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.

Lebih lanjut, Wisnu menyebut peraturan di transportasi laut sama halnya dengan moda transportasi lain. "Pengendalian di transportasi laut tidak ada bedanya dengan sektor transportasi lainnya. Tetap mengarahkan pelaksanaan protokol kesehatan sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Kemenhub akan mengawasi secara ketat penggunaan transportasi demi mencegah mudik Lebaran 2021. Hal itu guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten, baik oleh operator transportasi maupun masyarakat calon penumpang," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan hari ini.

Adita mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Pengawasan ketat akan dilakukan di terminal, stasiun, hingga bandara.

"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," kata Adita.

Simak video 'IPOMI Berharap Larangan Mudik Tak Batasi Pergerakan Kendaraan Umum':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads