Tin Zuraida dan Sekretaris MenPAN-RB Dipanggil KPK di Kasus Pelarian Nurhadi

Tin Zuraida dan Sekretaris MenPAN-RB Dipanggil KPK di Kasus Pelarian Nurhadi

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 26 Mar 2021 11:37 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Tin Zuraida dan Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB), Dwi Wahyu Atmadji, terkait kasus perintangan penyidikan Nurhadi. Keduanya dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Ferdy Yuman (FY).

"Dipanggil sebagai saksi perkara TPK (tindak pidana korupsi) dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dkk, dengan identitas tersangka FY (Ferdy Yuman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jum'at (26/3/2021).

Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lagi yang juga bekerja di Kementerian PAN-RB. Saksi tersebut yakni seorang honorer di Kementerian PAN-RB bernama Daday Mulyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Yuman ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi, yang sempat menjadi buron KPK. Dia ditangkap KPK pada Minggu (10/1) di Malang, Jawa Timur.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.

ADVERTISEMENT

Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000. Menyoroti tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, Maqdir, menilai tuntutan tersebut merupakan salah satu sikap jaksa penuntut umum melampiaskan rasa ketidaksukaannya kepada terdakwa karena dianggap tidak kooperatif.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK langsung menyatakan banding. "Atas putusan majelis hakim tersebut, kami menyatakan banding," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).

Simak juga 'Jejak Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi Hingga Divonis 6 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads