KPK Panggil Nurhadi Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

KPK Panggil Nurhadi Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 25 Mar 2021 15:32 WIB
Nurhadi dipanggil KPK untuk diperiksa soal kasus kabur dirinya dari kejaran KPK
Nurhadi dipanggil KPK untuk diperiksa soal kasus kabur dirinya dari kejaran KPK. (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus kaburnya dia dari kejaran KPK. Nurhadi diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Ferdy Yaumal, yang diduga membantu persembunyiannya.

"Sebagai saksi perkara tersangka FY (Ferdy Yaumal)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Selain Nurhadi, KPK memanggil anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Anak Nurhadi ini juga diduga ikut membantu persembunyiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga memanggil dua saksi lain, yaitu Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan KemenPAN-RB Wahidul Kahar serta Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Yuman ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi, yang sempat menjadi buron KPK. Dia ditangkap KPK pada Minggu (10/1) di Malang, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000. Menyoroti tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, Maqdir, menilai tuntutan tersebut merupakan salah satu sikap jaksa penuntut umum melampiaskan rasa ketidaksukaannya kepada terdakwa karena dianggap tidak kooperatif.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK langsung menyatakan banding. "Atas putusan majelis hakim tersebut, kami menyatakan banding," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).

Simak juga video 'Jejak Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi Hingga Divonis 6 Tahun Bui;':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads