Effendi Gazali Dipanggil KPK di Kasus Edhy dan Juliari

Round-Up

Effendi Gazali Dipanggil KPK di Kasus Edhy dan Juliari

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Mar 2021 07:01 WIB
Jakarta -

Nama Effendi Gazali tiba-tiba muncul di KPK sebagai saksi. Tidak hanya dalam satu tetapi dua perkara sekaligus yang masing-masing melibatkan mantan menteri.

Bermula dari perkara dugaan suap dalam perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Effendi Gazali memenuhi panggilan KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Effendi Gazali merupakan mantan penasihat dari Edhy Prabowo. Terhadap Effendi, KPK mendalami terkait hasil kajian dan konsep rancangan Peraturan Menteri KKP mengenai ekspor benur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Effendi Gazali didalami pengetahuannya terkait dengan hasil kajian dan konsep rancangan Peraturan Menteri KKP mengenai kebijakan ekspor benih lobster," kata Ali kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kembali diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus korupsi eskpor benih lobster yang menjerat dirinya.Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dijerat sebagai tersangka bersama enam orang lain, yaitu Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, Amiril Mukminin, dan Suharjito. Namun baru Suharjito yang sudah duduk sebagai terdakwa sebagai pemberi suap.

ADVERTISEMENT

Suharjito disebut sebagai Direktur PT DPPP (Dua Putera Perkasa Pratama), yaitu calon eksportir benur yang didakwa memberikan suap ke Edhy Prabowo. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.

Jaksa menyebut uang suap diberikan kepada Edhy melalui staf khusus Menteri KKP Safri dan Andreau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap diberikan agar Edhy Prabowo mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPPP.

Kini nama Effendi Gazali juga dikaitkan dengan perkara lainnya. Seperti apa?

Pada Kamis, 25 Maret 2021, Effendi Gazali mendatangi KPK. Namanya tercantum dalam jadwal pemeriksaan KPK untuk perkara dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19.

Dalam perkara ini KPK menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara bersama dengan sejumlah orang yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos. Untuk tersangka Harry Sidabuke dan Ardian IM sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

Para jurnalis berebut mengambil gambar tersangka korupsi, mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/1/2021) untuk menjalani pemeriksaan.  Juliari P Batubara diperiksa untuk kasusnya yakni dugaan menerima suap terkait pengadaan paket bantuan sosial penanganan COVID-19. Ia menyerahkan diri usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejumlah pejabat Kemensos, beberapa waktu lalu.Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (Foto: Ari Saputra/detikcom)

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

Sementara untuk pemeriksaan itu Effendi dijadwalkan sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko. Effendi sendiri mengaku bingung dengan pemanggilan dirinya yang diduga berkaitan dengan urusan vendor bansos.

"Yang pertama mengenai ada PT atau CV itu, saya mengatakan saya tidak kenal. Dan itu yang lebih gampang begini sebetulnya, panggil aja PT atau CV nya, betul nggak? Panggil, konfrontasi ke saya. Apakah saya memang dapat segitu, kapan dikasih, dan kemudian apa urusannya dengan saya. Itu nanti ya setelah saya dari atas (menjalani pemeriksaan di KPK)," ucap Effendi setibanya di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).

"Pertanyaan yang juga menarik adalah surat panggilan KPK itu isinya gini, 'Harap membawa rekening perusahaan sejak 1 Januari 2020 dan PO Bansos Kemensos'. Saya ambil rekening siapa? Dari perusahaan mana saya ambil?" imbuh Effendi Gazali.

Simak pernyataan Effendi usai diperiksa di halaman berikutnya.

Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Effendi Gazali mengungkap dirinya tidak ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) terkait kasus suap bansos COVID-19. Dia mengklaim yang menyebut dirinya menerima dana proyek bansos palsu.

"Tadi udah terbukti bahwa nama saya tidak ada di BAP-nya Matheus Joko," kata Effendi, kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

"Yang kedua, dengan demikian bahwa berapa puluh miliar dan seratus delapan itu seperti ada yang di sini ini adalah data yang palsu. Karena nama saya belum ada di pemeriksaan atau BAP-nya Matheus Joko," lanjut Effendi.

Selanjutnya, Effendi mengaku pemeriksaan terhadap dirinya lebih banyak berkaitan dengan seminar riset bansos yang diselenggarakan pada 23 Juli 2020 yang lalu. Saat itu, dia sebagai pembawa acara dengan pembicara Ray Rangkuti

"Tadi kami lebih banyak membahas tentang seminar riset bansos 23 Juli 2020, di mana saya pembawa acara atau fasilitator, antara lain Ray Rangkuti yang berbicara," katanya.

Effendi mengaku sama sekali tak menerima dana dari proyek bansos COVID-19. Menurutnya proyek itu itu diambil oleh 'dewa-dewa'.

"Jadi bukan cuma saya yang bicara, ada Ray Rangkuti, ada beberapa yang lain, intinya kita ingin mengatakan janganlah ini semua diambil jatahnya oleh dewa-dewa, ya pada waktu itu," ujar Effendi, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).

"Jangan orang terzalimi dong ya kan. Dan tidak semua orang itu apa namanya, jatah diambil dibagi-bagi sama yang besar-besar yang itu kan tujuannya untuk UMKM dan dia tidak didirikan pada saat proyek itu," sambungnya.

Lalu, Effendi Gazali meminta KPK bersikap adil. Dia meminta pihak yang disebut 'dewa-dewa' itu dipanggil KPK.

"Nah pertanyaan yang paling terakhir adalah gini, saya kan sudah dipanggil nih, kalau KPK benar-benar menegakkan keadilan, yang besar-besar kapan nih dipanggilnya?" ucapnya.

Effendi Gazali menyebut pihak-pihak yang tak mendapatkan jatah bansos itu terzalimi. Dia mengatakan hal itu disebabkan kalah saing dengan 'dewa-dewa' itu.

"Kalah bersaing dengan dewa-dewa, karena kuotanya sudah habis diambil oleh dewa-dewa gitu ya," katanya.

Halaman 2 dari 3
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads