Satpol PP DKI Jakarta melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen. Sebab, DKI menilai ikon budaya Betawi itu hanya digunakan untuk mengemis uang.
"Ondel-ondel ini adalah warisan budaya Betawi yang harus dilestarikan, dikembangkan. Tentu kita semua kan merasa bangga apabila nilai-nilai warisan budaya Betawi ini dapat kita lestarikan, kita kembangkan, kita tinggikan. Dan itu juga sudah tertuang dalam peraturan daerah maupun peraturan gubernur, perda yang mengatur tentang pelestarian budaya Betawi, dan ondel-ondel ditetapkan sebagai salah satu ikon budaya Betawi," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (24/3/2021).
Pengamen ondel-ondel, kata Arifin banyak sekali ditemukan di jalan-jalan. Dia menilai pengamen ondel-ondel itu seperti mengemis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kan kita bisa lihat kondisinya banyak sekali di jalan-jalan, di pinggir jalan, di permukiman, bahkan masuk ke permukiman-permukiman, ikon ondel-ondel ini dijadikan untuk mengamen. Ngamen ini sebenarnya tidak terlihat kesannya ngamen, tapi malah munculnya seperti ngemis, keliling-keliling. Kesannya seperti mengemis, hanya menggunakan ikon ondel-ondel," sambungnya.
Arifin menilai ondel-ondel yang selama ini digunakan untuk mengamen tidak bisa dinikmati nilai seninya. Sebab, para pengamen hanya meminta-minta uang.
"Kan ondel-ondelnya didorong-dorong, dua orang yang lainnya meminta-minta, tidak ada yang dimunculkan dalam bentuk seni yang mungkin bisa dinikmati oleh masyarakat," katanya.
Larangan ini, kata Arifin, adalah merespons keluhan dari masyarakat. Dia menyebut masyarakat merasa terganggu dengan kehadiran pengamen ondel-ondel.
"Ini juga merespons dari keluhan-keluhan masyarakat kita, yang melihat kemunculan daripada ondel-ondel yang begitu masif di perkampungan-perkampungan sudah mulai merasa terganggu dengan adanya penggunaan ondel-ondel. Kesannya tadi, seolah-olah ngamen tetapi sebenarnya yang terjadi meminta-minta," ucapnya.
Arifin menyebut Satpol PP akan memberikan edukasi kepada para pengamen untuk tidak menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen. Sebab, ondel-ondel merupakan ikon budaya Betawi yang harus dihargai.
"Ya tentu kita masih mengedukasi, nanti kita akan memantau di lapangan, kemudian menjangkau mereka dan memberitahukan kepada mereka untuk tidak menggunakan ikon ondel-ondel untuk menjadi sarana mengamen atau mengemis tadi. Jadi itu yang akan kita lakukan, menjangkau mereka dan menginformasikan, mengedukasikan mereka bahwa ada larangan seperti itu," katanya.
Simak juga 'Pemprov DKI Ubah Pola Tata Kota Jadi Transit Oriented Development:
Meski demikian, pihaknya saat ini belum akan memberikan sanksi kepada para pengamen yang menggunakan ondel-ondel. Satpol PP DKI baru akan melakukan edukasi terlebih dahulu.
"Ya tadi saya bilang kita akan melakukan penjangkauan, penjangkauan itu artinya ketika ada ondel-ondel tentu kita akan data, dari mana, tinggalnya di mana, dia dapatkan ondel-ondel itu bentuknya apakah dia menyewa, apakah dia punya sendiri. Kita sodorkan juga bahwa ada aturan-aturan yang melarang adanya kegiatan mengemis. Saya ingin katakan penggunaan ikon ondel-ondel itu harus kita tinggikan, karena itu nilai warisan budaya Betawi kita, bukan kemudian direndahkan dengan cara mengamen, bahkan mengamennya itu kesannya selalu memaksa orang untuk memberi. Kita sementara ini sedang mengedepankan kepada edukasi, mengedukasi dulu," imbuhnya.
Wagub DKI Janji Beri Tempat Lebih Layak
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan larangan ini diterapkan untuk melestarikan budaya Betawi melalui cara yang lebih bijak. Dia menyebut larangan itu merupakan proses yang tidak mudah.
"Ya memang ini melalui suatu proses, memang ini tidak mudah. Di satu sisi kita ingin melestarikan budaya bangsa, termasuk budaya Betawi, ondel-ondel. Tapi di sisi lain juga kita ingin dilakukan dengan cara-cara yang lebih baik, lebih bijak ya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Riza mengatakan bahwa pengamen ondel-ondel dapat mengganggu aktivitas warga. Dia menjelaskan bahwa Dinas Kebudayaan akan memberi raung untuk seniman ondel-ondel itu.
"Tentu sekalipun sekarang ini dilarang, karena kalau ondel-ondel dalam jumlah yang besar, ukurannya besar, kemudian berada di jalan-jalan dikhawatirkan dapat mengganggu dan nanti akan diatur oleh Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, diberi tempat yang lebih baik bagi masyarakat yang ingin terus melestarikan, meningkatkan budaya Betawi, khususnya ondel-ondel, dan juga memberi kesempatan bagi saudara kita untuk dapat melaksanakan kegiatan ekonomi dengan budaya Betawi atau ondel-ondel," jelasnya.