Kombes Adip mengatakan masyarakat Suku Togutil tinggal di dalam hutan rimba yang jaraknya sekitar 10 km dari permukiman masyarakat desa terdekat. Dia mengatakan polisi berupaya menangani kasus lewat aturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dia mengatakan kepolisian menangani kasus ini secara hati-hati karena Suku Togutil juga bagian dari masyarakat.
"Yang ini, sementara keterangannya, mereka ingin melakukan perkebunan. Di sana kan ada hasil hutan yang bisa diambil, mereka melakukan itu. Tapi dalam perjalanan kasusnya, nanti bisa berkembang, dari masyarakat yang datang ke lokasi kita mintai keterangan," terang Adip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dalami posisi kasusnya seperti apa. Karena ketika kita ingin mengedepankan adat, perlu diantisipasi agar adatnya yang terlalu ditonjolkan, lalu hukum positif di belakangkan. Dari kejadian ini, jadi atensi bagaimana kita lakukan langkah agar suku ini tidak jadi ancaman bagi masyarakat atau suku itu sendiri. Dan kita harus bijak karena itu kearifan lokal dan bagian dari masyarakat juga," imbuh Adip.
(aud/aud)