Polres Metro Bekasi mengusut dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap Hermawan alias 'Ustaz Gondrong pengganda uang'. Polisi menyelidikinya karena menikahi anak di bawah umur yang kini jadi istrinya, FN (18).
Soal dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan bahwa Hermawan dibidik dengan UU Perlindungan Anak.
"Kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," ujar Hendra kepada wartawan di kantornya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari mertua yang juga orang tua istri Hermawan. Pelaporan itu dibuat pada Senin (22/3).
"Kemarin dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur," ujarnya.
Saat ini NP diketahui sudah berusia 18 tahun. Adapun persetubuhan itu terjadi ketika NP masih berusia 15 tahun.
'Ustaz Gondrong' kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus menggandakan uang. Penggandaan uang itu sendiri hanya kepalsuan lantaran dia menggunakan trik sulap.
Hermawan membeli peralatan sulap sebagai modal tipu-tipu. Uang mainan hingga kotak sulap yang digunakan untuk mengelabui para pasiennya itu dibeli di Tambun, Kabupaten Bekasi.
'Ustaz Gondrong' unjuk kebolehannya itu di depan para pasiennya. Sebagai dukun pengobatan alternatif, 'Ustaz Gondrong' mempraktikkan 'penggandaan uang' agar diyakini pasien sebagai orang sakti.
Tujuannya adalah menarik perhatian para pasien. Semakin banyak pasien yang percaya dia sakti mandraguna, makin banyak pasien yang berobat padanya.
Simak Video "Polisi: Ustaz Gondrong Gandakan Uang untuk Promosi Praktik Pelet":