Dalam dunia hukum ada seloroh yakni hukum adalah rimba belantara yang tidak jelas ujungnya. Salah satunya saat mantan karyawan dipecat perusahaan dan melawan hingga menang di pengadilan. Tapi belum tentu jaminan eks karyawan dapat akan hak-haknya. Kok bisa?
Berikut diceritakan selengkapnya oleh pembaca detik's Advocate yang diterima detikcom dalam surat elektronik:
Salam Hormat,
Redaksi rubrik detik's Advocate,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui surat ini saya Suhartono, ingin bertanya mengenai bagaimana proses eksekusi keputusan pengadilan terhadap tergugat dalam kasus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Saat ini saya sebagai penggugat dalam perkara PHI dan sudah diputuskan saya menang perkara tersebut dan mengharuskan pihak tergugat untuk membayar sejumlah uang sesuai keputusan sidang.
Dalam perkembangannya sampai hari ini, pihak tergugat belum bisa melaksanakan hasil keputusan pengadilan dan sudah dilakukan sampai proses aamaning, yang dalam proses ini ada pengajuan pihak tergugat ke pihak majelis mengenai hanya mempunyai kesanggupan membayar +/- 40 persen dari yang seharusnya.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah ada jalan supaya tergugat melaksanakan penuh perintah pengadilan sesuai putusan, karena saya melihat kalau terjadi negosiasi lagi akan kembali ke proses awal dan tidak ada keadilan terhadap saya yang sudah menjalankan proses hukum ini (waktunya lama sekali)?
2. Untuk proses selanjutnya harusnya bisa dilakukan sita jaminan, tapi saya takut perusahaan ini tidak memiliki asset (perusahaan trader). Kalau sampai kejadian tidak ada yang bisa dieksekusi asset tergugat apa yang terjadi dengan kasus ini? Apakah asset pemilik perusahaan bisa disita juga.
3. Bagaimana posisi saya, kalau perusahaan tersebut dilikuidasi sebelum hak saya ini dilaksanakan?
4. Apakah untuk kasus seperti ini bisa dilakukan langkah hukum pidana? Apakah jalur pidana ini akan panjang dan butuh biaya?
5. Apakah saya harus menerima kondisi dengan menerima apa yang ditawarkan tergugat?
6. Mungkinkah ada langkah luar biasa lainnya supaya saya bisa mendapatkan penuh hak saya?
Mohon pencerahan, semoga bisa menguatkan saya dalam mengambil langkah selanjutnya.
Terima kasih. Tuhan memberkati.
Suhartono
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami mencoba meminta pendapat hukum Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Esa Unggul, Jakarta, Ahluddin Saiful Ahmad, S.H.,M.H. Berikut jawaban lengkapnya:
1&5. Dalam menjawab pertanyaan pada nomor 1 sekaligus juga saya menjawab pertanyaan Anda pada nomor 5. Di dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) tidak diatur mengenai upaya hukum terhadap putusan PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk itu pelaksanaannya merujuk pada ketentuan dalam HIR khususnya Pasal 195 sampai 208.
Berdasarkan ketentuan dalam HIR suatu eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya tidak dapat ditunda kecuali dengan jalan damai. Dengan demikian saya menyarankan Anda untuk menolak negosiasi dan memohon kepada ketua pengadilan negeri agar tergugat menjalankan amar putusan.
Angka 40% dapat dimintakan untuk tetap dibayarkan sebagai kesanggupan awal pengusaha melaksanakan putusan dan sisanya sebesar 60% tetap menjadi kewajiban yang terutang. Terhadap kewajiban yang terutang sebesar 60%, Anda dapat memohonkan kepada ketua pengadilan negeri untuk melakukan sita eksekutorial terhadap asset perusahaan.
2. Mengenai tanggung jawab pemilik usaha saat aset perusahaan tidak mencukupi, maka Anda bisa mengajukan kepailitan di pengadilan niaga berdasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang. Dalam mengajukan pailit, Anda juga harus membuktikan bahwa kepailitan yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian pemilik atau direksi perusahaan sehingga pemilik usaha atau direksi dapat ditarik untuk bertanggung jawab menyelesaikan utang-utang Perusahaan (Pasal 104 Undang-Undang Perseroan Terbatas).
3. Apabila perusahaan dilikuidasi maka Anda menjadi kreditor yang pembayarannya diutamakan di atas pembagian sisa kekayaan perusahaan terhadap pemegang saham. Satu hal yang harus diperhatikan agar direksi dapat ikut bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban kepada Anda maka sebaiknya Anda memohonkan pailit terlebih dahulu sebelum perusahaan melakukan likuidasi berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran utang.
4. Langkah hukum pidana dapat dilakukan berdasarkan pada ketentuan Pasal 216 KUHPidana. Di mana tindakan pengusaha yang tidak mau menjalankan Putusan PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tindakan yang menghalang-halangi perintah dari pejabat atau penguasa umum.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak video 'Serba-serbi Aturan PHK hingga Lembur di PP Turunan UU Ciptaker':
Tetapi perlu diperhatikan bahwa tidak diatur secara waktu penyelesaian perkara pidana. Sehingga waktu penyelesaiannya sangat tergantung kepada kinerja kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan serta kinerja jaksa dalam proses di pengadilan. Untuk biaya dalam penangangan perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak ada biaya yang harus Anda bayarkan sebagi pelapor dalam penanganan perkara pidana.
5. Mengenai langkah lain saat perusahaan tidak mau melaksanakan putusan PHI, maka Anda dapat mengajukan pailit terhadap perusahaan dengan mencari satu kreditor lagi sebagai penggugat berdasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang.
Demikian jawaban yang bisa disampaikan
Semoga bermanfaat
Ahluddin Saiful Ahmad,S.H.,M.H
Dosen FH Universitas Esa Unggul, Jakarta
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate