Hermawan alias Ustaz Gondrong tidak hanya berurusan dengan polisi atas aksi tipu-tipu penggandaan uang. Ustaz Gondrong juga dilaporkan menikahi anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan laporan tersebut dibuat oleh mertua Hermawan. Kata Hendra, Ustaz Gondong menikahi istrinya yang berinisial NP saat masih berusia 15 tahun pada 2017.
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya (Hermawan) melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur," ujar Hendra di Polres Metro Kabupaten Bekasi, Selasa (23/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra menyampaikan Hermawan dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Dia menyebut pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.
"Kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan Ustaz Gondrong viral di media sosial setelah videonya diunggah oleh akun Boger Panglima Srigala Tempur di Facebook. Dalam video, terlihat Ustaz Gondrong sedang duduk bersila di depan sebuah kotak.
Ustaz Gondrong kemudian membuka kotak kecil tersebut. Di dalamnya, ada benda berwarna hitam yang kemudian ia bungkus dengan kertas.
Gulungan kertas itu ia masukkan ke sebuah kotak berwarna hitam yang ukurannya lebih besar. Tak lama kemudian, ia mengeluarkan gulungan kertas itu dan mengambil benda berwarna hitam untuk diletakkan kembali ke kotak abu-abu.
Sementara itu, kertas-kertas tersebut dimasukkan kembali ke kotak hitam. Ia mengambil kantong plastik berwarna hitam untuk menutupi kotak hitam. Tiba-tiba keluar asap dari kantong plastik itu.
Seketika dia membuka kotak hitam itu dan terlihat uang kertas Rp 100 ribu dalam jumlah banyak.