4. Win 'Patung Dewi'
Selanjutnya ada S alias Win (47). Residivis kasus penipuan ini nekat mengulangi perbuatannya bermodus penggandaan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan modal sebuah patung 'dewi' berukuran sekitar 5 sentimeter, S mengaku bisa menggandakan uang Rp 5 juta menjadi Rp 5 miliar.
"Pelaku membawa patung terbuat dari kuningan yang disebutnya patung dewi. Dia menjanjikan bisa menggandakan uang dari Rp 5 juta menjadi Rp 5 miliar," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (17/1/2020).
Aksi S dilakukan di rumah temannya di Kanoman, Kecamatan Panjatan, Rabu (8/1). Saat itu korban bernama Prihadi warga Sleman, purnawirawan TNI, teperdaya oleh modus pelaku.
Setelah itu, korban diminta membalikkan badannya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku dengan gesit menambah uang di bawah taplak itu menjadi enam lembar Rp 100 ribu.
Melihat hal tersebut, korban akhirnya percaya begitu saja dan menuruti permintaan pelaku menyetor uang Rp 5 juta untuk digandakan menjadi Rp 5 miliar. Namun proses penggandaan uang itu disebut butuh waktu. Akhirnya Win ditangkap dan menjalani hukuman penjara lagi.
Win dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
5. Ustaz Gondrong
Kasus terbaru penggandaan uang kini datang dari Hermawan alias Ustaz Gondrong. Pria ini bicara soal aksi tipu-tipu penggandaan uang yang dilakukannya di Babelan, Kabupaten Bekasi.
Ustaz Gondrong mengaku kebanjiran pasien setelah aksi 'penggandaan uang' direkam video dan viral di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan video aksi 'penggandaan uang' Ustaz Gondrong dibuat pada awal Maret 2021. Hendra menyebut pasien yang datang ke Ustaz Gondrong melonjak selama 2 minggu terakhir itu.
"Untuk dua minggu terakhir ini pasien melonjak. Sampai 200 orang per hari," ujar Hendra di Polres Metro Kabupaten Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/3/2021).
Ditambahkan Hendra, Ustaz Gondrong merekam aksinya 'menggandakan uang' untuk unjuk kebolehannya di depan pasien. Ustaz Gondrong ingin menunjukkan seolah-olah dia punya kesaktian.
Ustaz Gondrong juga mengakui aksi penggandaan uang yang dilakukannya hanya trik sulap semata. Dia juga menyebut aksinya tersebut direkam atas perintahnya.
"Yang merintahkan direkam saya, divideokan. Sama tamu, pengunjung, itu diviralkan," tutur Hermawan.
Polisi telah menetapkan Ustaz Gondrong sebagai tersangka dalam kasus itu. Ustaz Gondrong juga ditahan dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(rdp/imk)