Mahkamah Agung (MA) menolak pemohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Muslimin (50) alias Limin. Alhasil, hukuman mati ke pria yang mengaku bisa menggandakan uang dan membunuh 3 orang di Batang, Jawa Tengah (Jateng), itu tidak berubah.
Kasus bermula saat Slamet datang ke Muslimin meminta uangnya digandakan. Slamet membawa uang cash Rp 140 juta ke rumah Slamet dengan harapan uang itu bisa dilipatgandakan.
Ritual dilakukan di bawah pohon nangka yang tidak jauh dari rumah Muslimin di Dukuh Segan, Desa Sawangan, Gringsing, Batang. Saat Slamet sedang semedi ritual, Muslimin memukulnya dengan kayu sehingga Slamet tersungkur. Sejurus kemudian, tubuh Slamet dimasukkan ke lobang dan dikubur. Uang Rp 140 juta digondol Muslimin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasib serupa dialami Lutfi Abdullah. Dia datang ke Muslimin untuk menagih utang Rp 700 ribu. Muslimin lalu siap mengembalikan dengan syarat hasil penggandaan uang.
Lutfi tertarik dan menyerahkan uang Rp 300 ribu. Ritual kembali dilakukan di bawah pohon nangka. Di saat Lutfi khusyuk, Muslimin memukul kepala Lutfi hingga tersungkur. Tubuh Lutfi dikubur dan Muslimin mengantongi Rp 300 ribu serta menggasak sepeda motor Lutfi.
Bagaimana dengan korban ketiga? Restu Novianto juga dihabisi dengan modus serupa oleh Muslimin. Uang Rp 1,8 juta dan sepeda motor Restu digasak Muslimin.
Lutfi yang tidak pulang-pulang kemudian membuat keluarganya khawatir. Keluarga melaporkan hal itu ke Polres Batang. Setelah dilakukan berbagai langkah penyelidikan, terbongkarlah jejak kejahatan Muslimin.
Polisi kemudian membongkar lahan kosong yang tidak jauh dari rumah Muslimin. Ditemukan tengkorak dan Muslimin tidak bisa mengelak. Mau tidak mau, Muslimin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim.
Pada 18 Juli 2018, PN Batang menjatuhkan hukuman mati kepada Muslimin. Duduk sebagai ketua majelis Budi Setiawan dengan anggota Dwi Florence dan Yustisianita Hartati. Sebab, perbuatan Muslimin sangat keji dan biadab, menimbulkan trauma yang mendalam bagi keluarga korban, memicunya timbulnya konflik sosial, bertentangan norma agama dan sosial.
Vonis mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 12 September 2018. Muslimin tidak terima dihukum mati dan mengajukan permohonan kasasi. Tapi lagi-lagi usaha Muslimin lari dari tim eksekutor tidak membuahkan hasil. Pada 6 Desember 2018, majelis kasasi menolak kasasi Muslimin.
Dua tahun setelahnya, Muslimin kembali mengundi keberuntungannya. Berkas PK dilayangkan ke MA. Tapi apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Rabu (24/2/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Gazalba Saleh dan Soesilo. Putusan nomor 16 PK/Pid/2021 itu diketok pada 15 Februari 2021 dengan panitera pengganti Rudie.