Lagi-lagi kasus penipuan berkedok jasa penggandaan uang muncul lagi. Kali ini klaim jasa penggandaan uang itu datang dari Hermawan alias Ustaz Gondrong di Babelan, Bekasi. Deretan kasus serupa pernah terjadi sebelumnya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan video aksi 'penggandaan uang' Ustaz Gondrong dibuat pada awal Maret 2021. Hendra menyebut pasien yang datang ke Ustaz Gondrong melonjak selama 2 minggu terakhir itu.
"Untuk dua minggu terakhir ini pasien melonjak. Sampai 200 orang per hari," ujar Hendra di Polres Metro Kabupaten Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/3/2021).
Namun kasus berkedok penggandaan ini bukan kali ini saja terjadi. Indonesia bahkan sempat digemparkan dengan aksi Kanjeng Dimas, yang pamer kesaktian menggandakan uang.
1. Dimas Kanjeng
Dimas Kanjeng Taat Pribadi membuat heboh saat aksinya menggandakan uang tersebar media sosial pada 2016. Perlahan tapi pasti, kedok kesaktian Dimas Kanjeng terbongkar.
Dimas Kanjeng begitu terkenal di Probolinggo. Ia mengelola sebuah padepokan dengan ribuan santri di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, sejak 2002. Padepokan itu berdiri di atas lahan seluas 30 hektare dan dilengkapi fasilitas, seperti rumah mewah yang dihuni Dimas Kanjeng, pendopo dua lantai, masjid, rumah yang ditempati santri, sekretariat padepokan, dan lapangan voli. Dimas Kanjeng juga dikenal gemar melakukan kegiatan keagamaan dan sosial, bahkan meraih rekor Muri.
Nama besar Dimas Kanjeng tercoreng sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan mantan pengikutnya, Abdul Gani, yang berasal dari Desa Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada 4 April 2016, dan Ismail, warga Situbondo, pada Februari 2015.
Dimas Kanjeng pun divonis 18 tahun penjara. Dia pun mengajukan kasasi. Namun, pada 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa dan Dimas Kanjeng. Alhasil, pria bernama Taat Pribadi yang heboh dengan kasus 'penggandaan uang' itu tetap dihukum 18 tahun penjara.
2. Gus Akbar
Pada 2018, Fakrul Akbar (22), warga Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan (sebelumnya disebut warga Sidoarjo), diringkus Ditreskrimum Polda Jatim Subdit 3 Jatanras karena aksi penipuan yang dilakukannya.
Pria yang juga dipanggil Gus Akbar ini terbukti melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Ada empat orang yang melapor sebagai korban.
3. Muslimin
Aksi tipu-tipu penggandaan uang juga pernah dilakukan oleh Muslimin (50), pria asal Batang, Jawa Tengah (Jateng).
Selain menggandakan uang, Muslimin membunuh tiga orang, yaitu Slamet, Lutfi Abdillah, dan Restu Novianto. Pembunuhan itu dilakukan pada 2014-2017 tidak jauh dari rumahnya di Dukuh Segan, Desa Sawangan, Gringsing, Batang.
Slamet awalnya datang ke Muslimin meminta uangnya digandakan. Slamet membawa uang cash Rp 140 juta ke rumah Slamet dengan harapan uang itu bisa dilipatgandakan. Namun, saat melakukan ritual, Slamet justru dibunuh dengan dikubur. Modus serupa juga terjadi pada dua korban lainnya.
Pada 7 Agustus 2020, Mahkamah Agung (MA) menghukum mati Muslimin.
4. Win 'Patung Dewi'
Selanjutnya ada S alias Win (47). Residivis kasus penipuan ini nekat mengulangi perbuatannya bermodus penggandaan uang.
Dengan modal sebuah patung 'dewi' berukuran sekitar 5 sentimeter, S mengaku bisa menggandakan uang Rp 5 juta menjadi Rp 5 miliar.
"Pelaku membawa patung terbuat dari kuningan yang disebutnya patung dewi. Dia menjanjikan bisa menggandakan uang dari Rp 5 juta menjadi Rp 5 miliar," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (17/1/2020).
Aksi S dilakukan di rumah temannya di Kanoman, Kecamatan Panjatan, Rabu (8/1). Saat itu korban bernama Prihadi warga Sleman, purnawirawan TNI, teperdaya oleh modus pelaku.
Setelah itu, korban diminta membalikkan badannya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku dengan gesit menambah uang di bawah taplak itu menjadi enam lembar Rp 100 ribu.
Melihat hal tersebut, korban akhirnya percaya begitu saja dan menuruti permintaan pelaku menyetor uang Rp 5 juta untuk digandakan menjadi Rp 5 miliar. Namun proses penggandaan uang itu disebut butuh waktu. Akhirnya Win ditangkap dan menjalani hukuman penjara lagi.
Win dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
5. Ustaz Gondrong
Kasus terbaru penggandaan uang kini datang dari Hermawan alias Ustaz Gondrong. Pria ini bicara soal aksi tipu-tipu penggandaan uang yang dilakukannya di Babelan, Kabupaten Bekasi.
Ustaz Gondrong mengaku kebanjiran pasien setelah aksi 'penggandaan uang' direkam video dan viral di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan video aksi 'penggandaan uang' Ustaz Gondrong dibuat pada awal Maret 2021. Hendra menyebut pasien yang datang ke Ustaz Gondrong melonjak selama 2 minggu terakhir itu.
"Untuk dua minggu terakhir ini pasien melonjak. Sampai 200 orang per hari," ujar Hendra di Polres Metro Kabupaten Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/3/2021).
Ditambahkan Hendra, Ustaz Gondrong merekam aksinya 'menggandakan uang' untuk unjuk kebolehannya di depan pasien. Ustaz Gondrong ingin menunjukkan seolah-olah dia punya kesaktian.
Ustaz Gondrong juga mengakui aksi penggandaan uang yang dilakukannya hanya trik sulap semata. Dia juga menyebut aksinya tersebut direkam atas perintahnya.
"Yang merintahkan direkam saya, divideokan. Sama tamu, pengunjung, itu diviralkan," tutur Hermawan.
Polisi telah menetapkan Ustaz Gondrong sebagai tersangka dalam kasus itu. Ustaz Gondrong juga ditahan dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.