Alibi Terduga Pelaku Penyebar Hoax: HP Di-Hack
Seorang pria berinisial F (18) diamankan tim gabungan kepolisian dan kejaksaan terkait dugaan penyebaran video hoax jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan pemuda berinisial F tersebut bukan ditangkap. Pemuda berinisial F itu, lanjutnya, diamankan untuk menelusuri kebenaran keterlibatannya dalam pembuatan video hoax tersebut.
"Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pukul 06.30 Wita mengamankan (bukan menangkap) seorang laki-laki yang diduga membuat video hoax tentang 'pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab'," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
"Pengamanan yang bersangkutan dilakukan untuk menelusuri/mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoax dimaksud," tambahnya.
Kepada aparat, pemuda berinisial F tersebut mengaku akunnya diretas. Saat ini Kejagung masih menelusuri kasus tersebut.
"Alibi dari yang bersangkutan saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas (hack) sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku. Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoax dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoax dimaksud," jelasnya.