Bila Ada Kecelakaan Gegara Jl Raya Legok Rusak, Pemda Bisa Dituntut

detikcom Do Your Magic

Bila Ada Kecelakaan Gegara Jl Raya Legok Rusak, Pemda Bisa Dituntut

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 22 Mar 2021 14:03 WIB
Jl Raya Legok, Kabupaten Tangerang, dengan truk-truk besar melintas di siang hari, 13 Maret 2021. (Nisrina Khairunnisa/detikcom)
Jl Raya Legok, Kabupaten Tangerang, dengan truk-truk besar melintas di siang hari, 13 Maret 2021. (Nisrina Khairunnisa/detikcom)
Kabupaten Tangerang -

Kerusakan di Jl Raya Legok di Kabupaten Tangerang belum diperbaiki. Pakar mengingatkan ada pasal dalam Undang-Undang yang bisa bikin Pemerintah Daerah (Pemda) kena tuntut bila kerusakan jalan itu mengakibatkan kecelakaan.

"Masyarakt bisa tuntut Pemdanya kalau jalan rusak itu mengakibatkan kecelakaan. Kalau ada kecelakaan, apalagi sampai meninggal dunia, bisa kena tuntut itu Pemda-nya," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, kepada detikcom, Senin (22/3/2021).

Jl Raya Legok berstatus jalan kabupaten, maka kewenangan ada pada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Maka Pemkab perlu segera memperbaiki kerusakan di Jl Raya Legok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang bagaimana Pemda-nya? Mau dituntut rakyatnya atau bereskan jalan yang rusak itu?" ujar Djoko.

ADVERTISEMENT
Kemacetan di Jl Raya Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Maret 2021. (Nisrina Khairunnisa/detikcom)Kemacetan di Jl Raya Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Maret 2021. (Nisrina Khairunnisa/detikcom)

Djoko menjelaskan, aturan soal pidana yang mengancam di balik kecelakaan akibat jalan rusak ada pada Pasal 24 dan Pasal 273 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bila kecelakaan itu mengakibatkan korban luka ringan, maka penyelenggara jalan bisa kena pidana maksimal 6 bulan dan denda Rp 12 juta. Bila kecelakaan itu mengakibatkan korban meninggal dunia, maka penyelenggara jalan bisa kena pidana lima tahun dan denda maksimal Rp 120 juta.

Berikut bunyi pasalnya:

UU Nomor 22 Tahun 2009

Pasal 24

(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Pasal 273

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan
patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Selanjutnya, Pemda tak punya anggaran dan kurang personel:

Masalah Jl Raya Legok yang rusak ini ditengarai gara-gara truk-truk besar yang lewat terus tanpa henti. Djoko yang merupakan pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata ini berharap polisi bisa menertibkan keadaan di Jl Raya Legok, Kabupaten Tangerang. Selain itu, Satpol PP dan Petugas Dinas Perhubugna (Dishub) setempat juga harus tegas terhadap truk-truk bandel.

"Semoga polisi tetap mengambil tindak lanjut di jalan raya. Kalau tidak, maka Satpol PP dan Dishub bisa bertindak karena sudah ada Perbup. Truk-truk bandel sudah merusak jalan mereka," kata Djoko.

Sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang. Di situ di atur, kendaraan di atas Golongan II hanya boleh melintas pukul 22.00 sampai 05.00 WIB saja. Namun ternyata, truk-truk besar di atas Golongan II tetap lalu lalang di siang bolong.

"Jalanan rusak, pengusaha (pemilik truk-truk bandel) seenak udelnya saja. Truk-truk sudah overload. Cuma kita tidak tahu backing-nya siapa, hahaha..." kata Djoko.

Pemda tak punya anggaran dan kurang personel

Pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang menjelaskan, Pemkab Tangerang tidak punya anggaran perbaikan untuk Jl Raya Legok pada 2021 ini. Ketiadaan anggaran ini juga disebabkan penanganan pandemi COVID-19 yang memakan biaya. Kini, pihak Bina Marga tengah mengusulkan anggaran untuk perbaikan Jl Raya Legok ini.

"Anggaran tidak ada karena pandemi," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Slamet Budhi Mulyanto, memberi penjelasan soal perbaikan Jl Raya Legok, saat dimintai keterangan oleh detikcom, Jumat (19/3) lalu.

Soal penjagaan Jl Raya Legok dari truk-truk bandel, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menyatakan kurang personel untuk menjaga sepanjang hari. Namun demikian, penjagaan tetap dilakukan.

"Idealnya jika mau rapi, ada 23 titik yang dijaga. Cuma, karena kekurangan personel, jadi hanya ada 11 pos jaga," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, saat diwawancarai detikcom di kantornya, Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (17/3) kemarin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads