Handiyanti (60) sempat kesusahan karena akses keluar-masuk rumahnya ditutup tembok setinggi 2 meter yang dibangun Rully. Handiyanti juga mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata tajam (sajam) dari Rully selaku pihak yang mengklaim pemilik tanah.
Dugaan pengancaman sajam yang dilakukan Rully dibeberkan pertama kali oleh Kapolsek Ciledug Kompol Wisnu Wardana. Wisnu mengatakan Hadiyanti telah membuat laporan ke polisi usai diancam.
"Ada juga kasus pengancaman, sudah ditangani juga di Polres Metro Tangerang Kota. Sementara sedang proses," ujar Wisnu saat ditemui di Ciledug, Tangerang, Sabtu (13/3) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Infonya secara verbal, nanti akan didalami oleh penyidiknya," imbuh dia.
Kasus di mana Handiyanti dan keluarganya harus keluar-masuk rumah dengan memanjat tembok 2 meter mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Pemkot Tangerang pun menurunkan dua eskavator untuk merobohkan tembok tersebut. Tak perlu waktu lama, eskavator mampu meratakan tembok setinggi sekitar dua meter tersebut, Rabu (17/3).
![]() |
Di waktu di mana tembok 2 meter itu dirobohkan, Kapolres Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan Rully juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Rully dimintai keterangan di Polres Tangerang Kota.
"Sudah, dari pihak kepolisian sudah memanggil. Hari ini harusnya Pak Rully-nya datang (untuk dimintai klarifikasi)," ujar Kombes Deonijiu De Fatima.
Deonijiu menambahkan Hadiyanti sudah melaporkan dugaan kasus pengancaman itu ke polisi. Polisi, lanjutnya, sudah meminta keterangan ke Hadiyanti dari dugaan pengancaman itu.
Dia menerangkan polisi sudah mengirimkan surat undangan ke Rully beberapa hari lalu untuk dimintai keterangan. Bila Rully tak memenuhi panggilan, Deonijiu mengatakan polisi akan mengirimkan undangan panggilan kedua.
"Iya. Kita panggil beberapa hari yang lalu sudah memberikan surat panggilan. Nah ini kalau Pak Rully nggak datang, kita melakukan pemanggilan kedua. Kalau nggak datang terpaksa kita jemput untuk mempertanggungjawabkan tindakan terhadap Ibu Hadiyanti yang ada di dalam," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Usai perobohan tembok itu, belum diketahui apakah Rully datang untuk memenuhi panggilan tersebut atau tidak. Belum ada penjelasan lanjutan mengenai dugaan kasus pengancaman yang dilakukan Rully ini.
Sabtu (20/3), polisi menginformasikan telah mendapatkan keterangan Rully, selaku orang yang mengklaim memiliki tanah. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
![]() |
"Belum (ditetapkan jadi tersangka), masih ada penyidikan lanjutan," tambah Deonijiu De Fatima saat dihubungi, Sabtu (20/3).
Namun Deonijiu enggan menjelaskan sudah ada berapa saksi yang dimintai keterangan oleh polisi dari kasus dugaan pengancaman menggunakan sajam ini. Dia hanya mengatakan pemilik rumah yang ditembok, Handiyanti, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
![]() |
Setelah memeriksa beberapa saksi, lanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan status Rully.
"Diperiksa, dia (Rully) harus mempertanggungjawabkan, tindak lanjutnya masih disidik oleh penyidik. Kan harus ada beberapa keterangan, masih ada saksi lagi untuk dipanggil," ujarnya.
"Paling nanti keterangan saksi dipanggil lagi pelapornya. Iya (Hadiyanti akan dipanggil lagi). Nanti (polisi akan) gelar perkara dulu, setelah gelar perkara baru dinyatakan apakah, yang penting gelar perkara itu menyatakan kasus (dugaan pengancaman) itu lanjut, (Rully) dijadikan tersangka atau tidak, itu tergantung nanti tim gelar perkara," jelas Kombes Deonijiu.