Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Hapsoro, tersangka kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, terkonfirmasi positif Corona. Penahanan Askara dialihkan menjadi tahanan kota.
Untuk diketahui, suami Nindy Ayunda ini sekarang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Askara, yang sebelumnya ditahan di rutan, sementara ini dialihkan jadi tahanan kota selagi dia dirawat karena COVID-19.
Kabar suami Nindy Ayunda positif COVID-19 ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Jakbar Edwin Beslar. Edwin mengatakan Askara saat ini sedang dirawat di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ia sekarang lagi dirawat di RS Abdi Waluyo, Menteng," kata Kasi Intel Kejari Jakbar Edwin Beslar saat dimintai konfirmasi, Kamis, (18/3/2021).
Jadi Tahanan Kota
Selama perawatan tersebut, penahanan Askara dialihkan menjadi tahanan kota. Penahanan Askara akan dipindahkan kembali ke rutan apabila sudah dinyatakan negatif COVID-19.
"Penahanan dialihkan menjadi tahanan kota. Nanti setelah dinyatakan negatif kita alihkan lagi jadi tahanan rutan untuk selanjutnya kita limpahkan ke PN Jakbar untuk proses persidangan," ujar Kasi Intel Kejari Jakbar Edwin Beslar saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Untuk diketahui, berkas perkara kasus narkotika dan kepemilikan senjata api suami Nindy Ayunda ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21). Penyidik Polres Metro Jakarta Barat kemudian melimpahkan Askara ke Kejari Jakarta Barat.
Simak di halaman selanjutnya, berkas kasus narkoba dan kepemilikan senjata ilegal Askara Parasady Hapsoro
Saksikan video 'Perkembangan Sidang Cerai Nindy Ayunda dan Askara Parasady':
Berkas Sudah Lengkap
Pihak kepolisian menyebutkan berkas kasus narkoba suami Nindy Ayunda telah diserahkan ke kejaksaan. Berkasnya telah dinyatakan lengkap dan Askara Parasady Hapsoro telah diserahkan tahap kedua ke Kejari Jakbar.
"Terkait perkembangan atas pemberkasan kasus penyalahgunaan narkoba tersangka A, suami Nindy Ayunda, saat ini berkas penyidikan telah memasuki tahap pertama atau telah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Askara Parasady Harsono (APH) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 7 Januari 2021. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan narkoba jenis Happy Five atau H5 hingga alat isap sabu. Polisi juga menemukan senjata api saat penggeledahan tersebut.
Kasus Senpi Juga Sudah P21
Dalam penggeledahan di kasus narkoba, ditemukan sepucuk senjata api. Hasil penyelidikan polisi, Askara tidak memiliki izin kepemilikan senjata api. Ia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
Berkas perkara kepemilikan senjata api ilegal juga sudah dinyatakan P-21. Penyidik kemudian melimpahkan tersangka Askara ke jaksa.
"Untuk berkas perkara, rencana minggu ini akan kami kirimkan ke jaksa penuntut umum," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Selasa (2/2).