MAKI Serahkan Sertifikat soal Kasus Sarana Jaya ke KPK: Lahannya Milik Yayasan

MAKI Serahkan Sertifikat soal Kasus Sarana Jaya ke KPK: Lahannya Milik Yayasan

Luqman Nurhadi A - detikNews
Jumat, 19 Mar 2021 17:07 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Farih/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan salinan sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan di Cipayung, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Dirut PD Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan, ke KPK. MAKI menyebut lahan di Cipayung itu milik sebuah yayasan.

"Disampaikan copy sertifikat Hak Guna Bangunan Lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, yang saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi pembelian lahan tersebut oleh BUMD DKI Jakarta PD Sarana Jaya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021).

Boyamin menyebutkan bahwa lahan di Cipayung terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 97, 98, dan 99, yang diterbitkan oleh Kantor BPN Jakarta Timur pada 31 Juli 2001, dengan masa berlaku hingga 31 Juli 2021. Karena milik yayasan, Boyamin menyebut lahan dimaksud tidak bisa dijual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa lahan tersebut dimiliki oleh sebuah yayasan, sehingga tidak bisa dijual kepada sebuah perusahaan, bisnis, swasta. Lahan yayasan hanya boleh dialihkan kepada yayasan lain untuk digunakan tujuan fungsi sosial," jelasnya.

Boyamin mengatakan PD Sarana Jaya seharusnya menunggu perpanjangan HGB untuk melakukan pembayaran karena berakhir pada 2021. Menurutnya, pembayaran sebelum HGB diperpanjang merupakan bentuk pembayaran yang sia-sia dan berpotensi tidak akan memperoleh lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, menurut Boyamin, ketika lahan tersebut telantar karena tidak didirikan bangunan, ada potensi HGB dicabut atau setidaknya perpanjangannya akan ditolak. Boyamin mengatakan pembayaran yang telah dilakukan PD Sarana Jaya merupakan sesuatu kecerobohan.

"Bahwa sebelum terbit HGB tahun 2001, lahan tersebut adalah berstatus Hak Pakai yang dimaknai lahan milik pemerintah sehingga, ketika lahan tersebut terlantar karena tidak didirikan bangunan maka berpotensi HGB dicabut atau setidaknya perpanjangannya akan ditolak, sehingga pembayaran oleh PD Sarana Jaya adalah sesuatu hal ceroboh dan uang terbuang percuma," sebutnya.

Simak juga video 'Terkait Kasus Lahan Rumah DP Rp 0, KPK Akan Panggil Anies?':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Boyamin juga menduga pembelian lahan oleh PD Sarana Jaya telah melanggar UU Yayasan sehingga HGB tersebut dapat dicabut. Pembelian lahan yang dilakukan PD Sarana Jaya dari perusahaan swasta, sebutnya, dapat diduga sebagai tindakan korupsi.

"Bahwa dengan rencana penjualan lahan oleh pemegang HGB kepada perusahaan swasta yang kemudian dijual kepada PD Sarana Jaya, patut diduga telah melanggar UU Yayasan sehingga HGB tersebut dapat dicabut oleh pemerintah karena tidak sesuai peruntukannya, sehingga pembayaran PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan swasta patut diduga turut serta korupsi yang merugikan negara," papar Boyamin.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta yang menjerat Dirut PD Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan, sudah tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik diteken pada 24 Februari 2021.

Tercantum sejumlah nama sebagai tersangka, yaitu Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Identitas tersangka yang disebutkan jelas, yaitu Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Tertera pula perkara yang tengah diusut yaitu terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads