Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan praperadilan MAKI itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta yang menjerat Direktur Utama PD Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan.
"Jadi nanti saya akan segera mengajukan gugatan praperadilan untuk kasus Cipayung itu apabila dalam jangka waktu 3 minggu lagi tidak ditetapkan tersangka, tidak diumumkan tersangka dan tidak ditahan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Boyamin membeberkan alasannya akan mengajukan gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan praperadilan itu dimaksudkan agar KPK dapat bekerja dengan cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Praperadilan ini sebagai upaya untuk KPK jangan lemot lagi. Karena ada beberapa kasus juga nyatanya lemot, RJ Lino, kemudian juga beberapa kasus lain misalnya e-KTP, terus ada beberapa yang lamban, mangkrak, dan juga century kan mangkrak lagi. Maka saya tidak mau lagi KPK lemot lagi, meskipun kasus yang masih baru tetap akan saya gugat praperadilan," jelasnya.
Boyamin mengatakan dia memiliki waktu 30 hari untuk segera mengajukan gugatan praperadilan tersebut. Dia berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Jangka waktunya itu 30 hari sejak minggu kemarin, berarti ya sudah berkurang seminggu. Berarti 3 minggu lagi untuk mengajukan gugatan praperadilan apabila KPK belum segera mengumumkan tersangka dan menahan tersangka dari dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan di Pondok Ranggon, Munjul, ya letak persisnya yang telah disidik oleh KPK dan sudah mulai memanggil saksi," ucapnya.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah diketahui adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Tampak para tersangka atas nama Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Identitas tersangka yang disebutkan jelas ialah Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Diketahui nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, yaitu Yoory Corneles Pinontoan. Namun belakangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.
Dalam dokumen itu, disebutkan pula perkara dugaan korupsi itu terkait pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Tonton juga Video: Gugatan Praperadilan MAKI soal Pengadaan Lahan Era Ahok Ditolak
(fas/dhn)