Penyidik KPK memanggil pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, M Rudjito. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan membantu menyembunyikan Nurhadi, Ferdy Yuman (FY).
"Muhammad Rudjito diperiksa untuk saksi FY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Ferdy Yuman ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi, yang sempat menjadi buron KPK. Dia ditangkap KPK pada Minggu (10/1) di Malang, Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000. Menyoroti tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, Maqdir, menilai tuntutan tersebut merupakan salah satu sikap jaksa penuntut umum melampiaskan rasa ketidaksukaannya kepada terdakwa karena dianggap tidak kooperatif.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK langsung menyatakan banding. "Atas putusan majelis hakim tersebut, kami menyatakan banding," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).
Simak video 'Jejak Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi Hingga Divonis 6 Tahun Bui':