Penjelasan BNPB
Doni Monardo menegaskan pengadaan sejumlah alat kesehatan seperti reagen PCR selama ini diawasi beberapa lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kejaksaan, hingga bantuan kepolisian. Hal tersebut berlaku sejak Gugus Tugas COVID-19 terbentuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun masalah pengembalian reagen yang sempat terjadi bermula dari beberapa laboratorium yang tidak memahami penggunaan kit RNA reagen. Doni menyebut hal ini tercatat dalam laporan BPKP per Agustus lalu.
"Berhubungan dengan sejumlah reagen PCR yang dikembalikan dari beberapa lab, memang betul ada ratusan ribu reagen PCR tetapi bukan reagen PCR-nya, tapi RNA-nya yang dikembalikan oleh sejumlah lab pada bulan Agustus sesuai dengan laporan BPKB," beber Doni dalam rapat kerja bersama DPR Komisi IX Senin (15/3/2021).
Maka sejumlah lab yang tidak bisa menggunakan RNA dari reagen pengadaan BNPB akhirnya mengembalikan, dan kemudian disebar ulang ke sejumlah lab yang membutuhkan.
"Apa yang kami bahas adalah sejumlah lab tidak bisa menggunakan RNA kit yang dikirim oleh Satgas kemudian meminta informasi bagaimana dengan lab yang lain. Ternyata sebagian lab ada yang bisa menggunakan RNA yang kami kirimkan," jelasnya.
"Lantas untuk lab yang tidak bisa menggunakan itu ditarik ke Jakarta sehingga kemudian dilakukan redistribusi kepada lab-lab yang membutuhkannya," lanjut Doni.
Sosialisasi terkait pengelolaan reagen untuk sejumlah lab lantas dilakukan bersama dengan Balitbangkes. Menurut Doni, kebanyakan petugas laboratorium kala itu masih belum mengerti betul bagaimana menggunakannya.
"Alhamdulillah hari ini reagen-reagen itu sudah habis terdistribusi. Pemberitaan terjadi kerugian negara itu tidak benar," klaim Doni.
Diwawancara terpisah, Doni mengaku bersyukur atas adanya temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan sejumlah alat kesehatan seperti reagen PCR. Dia yang meminta BPKP melakukan pengawasan. Menurutnya, lebih baik jika temuan BPKP bocor sekarang dibanding jika ia harus dipanggil KPK.
"Saya yang minta BPKP. Bukan maunya BPKP. Jadi saya yang minta Pak. Jadi kalau BPKP merasa dia terlanjur kok bocor misalnya dokumen itu, saya bilang, anda tidak salah, bocorkan saja kalau memang ada kejanggalan. Lebih baik bocor sekarang daripada nanti setelah sekian tahun saya dipanggil KPK saya bilang," kata Doni dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Jakarta, Selasa (16/3).
(run/imk)