Pemerintah memastikan transparan dan terbuka dalam menggunakan anggaran program penanganan pandemi COVID-19. Transparansi dan keterbukaan penggunaan anggaran program penanganan pandemi Corona diwujudkan dengan pelibatan lembaga pengawas keuangan terkait.
"Untuk merespons isu lainnya saya perlu menegaskan, pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan dalam penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk program penanganan COVID-19," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Setpres, Selasa (16/3/2021).
Wiku menjelaskan ada dua lembaga yang dilibatkan dalam penggunaan anggaran program penanganan COVID-19. Wiku memastikan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Corona dilakukan secara akuntabel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini diwujudkan dengan pelibatan tim pengawas dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)," sebut Wiku.
"Dengan demikian, berbagai pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara terbuka dan akuntabel," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo angkat bicara perihal informasi pengembalian reagen. Doni membantah informasi yang menyebutkan bahwa telah muncul kerugian keuangan negara.
"Alhamdulillah hari ini reagen-reagen itu sudah habis terdistribusi. Pemberitaan terjadi kerugian negara itu tidak benar," ucap Doni, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR Senin (15/3).
Tonton juga Video: KPK Bentuk 23 Satgas Khusus Pantau Anggaran Covid-19