Pertamina mengaku lahan di Pancoran, Jakarta Selatan, telah sah menjadi miliknya berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK). Salah seorang warga Pancoran, Muhammad Chandra, menilai Pertamina tidak bisa mengeksekusi lahan meski menang PK.
"Jadi PK itu memang memenangkan Pertamina, tetapi sifatnya declaratoir tidak ada putusan eksekusi dan tidak membatalkan putusan-putusan sebelumnya, baik pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun kasasi Mahkamah Agung, tidak ada yang membatalkan itu dalam putusan itu," kata Chandra, yang tinggal di Pancoran Buntu 2, saat ditemui di lokasi, Kamis (18/3/2021).
"Yang mana putus tiga itu, memenangkan pada ahli waris Mangkusasmita Sanjoto. Dan tahun 81 telah terbit surat keputusan eksekusi dari Pengadilan Negeri untuk pengosongan ini, yang mana tadinya di sini dihuni oleh orang-orang Pertamina," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chandra mengklaim tanah yang dipersoalkan itu saat ini masih bersengketa. Pertamina, kata Chandra, seharusnya melakukan gugatan kembali untuk mendapatkan surat eksekusi apabila ingin menguasai tanah secara fisik.
"Artinya ini masih bersengketa, jika Pertamina mau menguasai fisik ini, mestinya dia melakukan gugatan lagi untuk mendapatkan surat eksekusi tanah ini, maka jika itu sudah keluar surat tanah ini kita akan keluar gitu, tapi itu tidak dilakukan. Hal ini dilakukan hanya bermodalkan PK dan sertifikat. Padahal proses hukumnya sedang diuji," ujarnya.
Chandra menyebut persoalan sengketa tanah ini sudah berlangsung selama puluhan tahun. Namun, menurut dia, adanya massa dan premanisme kepada warga baru dilakukan satu tahun belakangan.
"(Sengketa sudah) Puluhan tahun, cuma untuk pengerahan masa, premanisme itu baru berlangsung tahun 2020 dan 2021. Sebelumnya ada surat menyurat urusan lawyer selesai," ucapnya.
Lebih lanjut, Chandra mengatakan warga Pancoran Buntu 2 masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Apabila putusan dimenangkan oleh Pertamina, kata Chandra warga siap untuk meninggalkan tempat itu tanpa uang kompensasi.
"Proses hukum masih berlangsung tapi mereka mengabaikan itu semua. Sedangkan warga sendiri menghargai proses hukum seandainya sekarang juga ketok palu bahwa dimenangkan oleh Pertamina kita bersedia keluar tanpa kerahiman. karena kami adalah warga negara yang taat akan hukum," imbuhnya.
Simak terkait bentrokan sengketa lahan di Pancoran di halaman berikutnya.
Sebelumnya, bentrokan warga akibat sengketa lahan di Jalan Pancoran Buntu 2, Jakarta Selatan, terjadi dini hari tadi. Polisi menyebut ada pihak luar yang menunggangi aksi demo massa.
Forum Solidaritas Pancoran Bersatu menyebut ada 25 warga yang menjadi korban luka akibat bentrokan tersebut. Delapan orang di antaranya disebut mengalami luka berat.
"Korban ada, total korban yang tercatat sama kita ada 23 orang, tambah 2 jadi 25 orang," kata salah seorang anggota Forum Solidaritas Pancoran Bersatu, Ferbina Monica, saat ditemui di lokasi, Kamis (18/3).
PT Pertamina buka suara soal bentrokan yang terjadi terkait sengketa lahan di Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel). Pertamina mengatakan hanya melakukan pemulihan aset di kawasan itu.
Manager Legal PT PTC, Achmad Suyudi, mengatakan lahan itu dinyatakan sebagai milik Pertamina berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK). Dia juga menyebut tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal pemerintah kepada Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 23/KMK.06/2008.
"Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan, yakni peninjauan kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya," ujar Suyudi.