PT Pertamina (Persero) memastikan aset tanah yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu Km 15 RT 006, RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan secara hukum sah miliknya. Hal itu setelah MA mengabulkan upaya peninjauan kembali yang diajukan.
Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Training and Consulting (PTC) mengupayakan proses pemulihan aset dengan melakukan pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak di lokasi tanah tersebut.
"Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan yakni peninjauan kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya," kata Manager Legal PT PTC, Achmad Suyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara hukum, hak kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653, 707, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan qq. Badan Pertanahan Nasional dan Akta Pelepasan Hak Nomor 103 Tahun 1973 yang dibuat di hadapan notaris di Jakarta, Mochtar Affandi, S.H.
Selain itu, objek tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal pemerintah RI kepada PT Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418. Aset tanah tersebut juga tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0, Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu.
Achmad mengatakan upaya pemulihan tersebut telah berjalan lebih dari 10 bulan dengan baik dan aman karena PT PTC telah melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan pemulihan aset milik Pertamina secara persuasif dan tetap membangun komunikasi melalui tokoh masyarakat, aparat muspika, dan ASN setempat terkait status lahan dan penyaradan objek tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara.
PT PTC juga memastikan proses pemulihan aset Pertamina di Pancoran dilakukan dengan pendampingan dari aparat kepolisian.
"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75% lahan telah dikembalikan kepada Pertamina, dan semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," pungkasnya.
(akd/ega)