Pegawai KKP Ungkap Kode 'Paus' untuk Edhy Prabowo Saat Beli Rolex di Dubai

Pegawai KKP Ungkap Kode 'Paus' untuk Edhy Prabowo Saat Beli Rolex di Dubai

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 20:41 WIB
KPK kembali memeriksa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan kasus yang kini tengah menjeratnya yakni suap ekspor benur.
Edhy Prabowo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Saksi bernama Andhika Anjaresta mengungkap adanya kode 'Paus' saat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo minta dibelikan jam Rolex Yacht Master II Yellow Gold lewat sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin. Apa maksudnya?

Andhika merupakan PNS Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP. Dia bersaksi dalam perkara suap ekspor benih lobster alias benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Andhika menceritakan bahwa ia diminta Amiril untuk membelikan jam Rolex Yacht Master II Yellow Gold. Amiril menyebut jam tersebut untuk 'Paus'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dapat voice note dari Amiril pas dibuka isinya, 'Bang tolong carikan Rolex'. Terus saya tanya 'Rolex itu apa?', 'jam' katanya. Kemudian dikirimkan gambar-gambarnya. Saya tanya 'buat siapa?'. Terus (dijawab) 'buat 'Paus' (kata Amiril)," ucap Andhika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

"Paus, Pak menteri? 'Iya buat Pak Menteri'. Saya lupa dia bilang Pak Menteri, tapi itu buat Paus," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Hakim ketua Albertus Usada sempat mengkonfirmasi maksud kode 'Paus'. Andhika pun menyatakan maksud 'Paus' adalah Edhy Prabowo.

"Paus ini Pak Menteri ya?" tanya hakim ketua.

"Pak Menteri, Pak. Kodenya 'paus', Pak," jawab Andhika.

Andhika, yang saat itu hendak pulang ke Indonesia dari Dubai, mengaku tidak sempat membelikan jam Rolex sesuai dengan permintaan Amiril. Dia akhirnya mengenal Amiril kepada seseorang dari KJRI bernama Yosi Aprizal.

Yosi akhirnya yang mencarikan jam tangan pesanan Amiril. Andhika mengatakan Yosi telah menemukan jam Rolex Yacht Master II Yellow Gold permintaan Amiril seharga Rp 700 juta sesuai dengan katalog. Mengetahui itu, Amiril kemudian mengabari akan mencari uangnya terlebih dahulu.

"Akhirnya dapat saya kurang paham di mana di bandara atau di mana. Terus waktu itu di katalog harganya Rp 700 juta," ucapnya.

Setelah mendapatkan uangnya, Amiril kembali mengabari Andhika. Saksi menyebut Amiril kembali menggunakan kode 'daun untuk si kuning'. Hakim pun kembali mengonfirmasi maksud kode itu dan dijawab Andhika sebagai uang pembayaran jam Rolex.

"Kata Amiril nanti saya cari dulu uangnya. Beberapa hari kemudian Amiril, bilang 'daun sudah ada untuk si kuning'," ujar Andhika.

"Tadi 'daun untuk si kuning' sudah ada artinya apa?" tanya hakim.

"Kami artikan uang untuk bayar Rolex sudah ada," jawabnya.

Amiril akhirnya mentransfer uang jam itu kepada Andhika lewat stafnya bernama Dwi Kusuma Wijaya. Yosi kemudian membawa jam itu ke Jakarta, namun jam Rolex tersebut tertahan di Bea-Cukai.

"Terus Yosi bilang, 'Saya tanggal 25 atau berapa saya mau ke Jakarta ada urusan keluarga', saya lupa. Pas tanggal segitu dibawa pulang ke Yosi tapi barang ditahan Bea-Cukai," jelasnya.

Andhika sempat ditanya jaksa soal uang yang ditransfer Amiril. Dia menyebut uang yang dibayarkan sebesar Rp 740 juta.

"Seingat saya Rp 730 atau Rp 740 juta," ungkap Andhika.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Direktur PT DPPP Suharjito. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri KKP. Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.

Jaksa menyebut uang suap diberikan ke Edhy melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPP.

Suharjito didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Simak Video: KPK Dalami Peran Edhy Prabowo Terkait Rp 52 M yang Disita

[Gambas:Video 20detik]



(run/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads