Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, menceritakan soal kegiatan belanja selama kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Iis membeli sejumlah barang seperti jam Rolex hingga sweater.
Hal itu disampaikan Iis saat bersaksi di sidang perkara suap ekspor benur dengan erdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Awalnya, Iis menceritakan diberi uang US$50 ribu oleh Edhy sebelum ke Amerika Serikat.
"Saya lupa sehari atau dua hari sebelumnya, tapi sebelum berangkat di rumah Pak Edhy menyerahkan sekitar USD 50 ribu uang tunai kepada saya," kata Iis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kunjungan ke Amerika Serikat, Iis mengaku membeli jam Rolex Silver Gold untuk ibunya seharga USD 18 ribu. Dia menyebut tidak ada jam lain yang dia beli.
"Ketika saya di Los Angeles saya masuk toko Rolex itu saya beli sengaja saya niatkan itu karena itu untuk hadiah ulang tahun ibu saya harganya yang silver gold sekitar USD 18 ribu tunai uang saya," ungkapnya.
Selain itu, Iis membeli kado untuk teman-temannya berupa sweater saat berada di San Francisco. Dia turut membeli sejumlah barang seharga USD 300-500 karena saat itu sedang diskon akhir tahun.
"Itu kurang lebih saya beli untuk kado teman-teman saya juga, beli dua sweater harganya sekitar 2-nya USD 500," ucap Iis.
Iis mengaku sempat dibayari belanja oleh Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini. Dia mengatakan disodori kartu kredit oleh Zaini dan Edhy saat itu menyebut tidak apa-apa.
"Sebetulnya ketika saya masuk ke Hermes barang yang saya cari tidak ada, saya akhirnya ambil syal USD 2.400, ketika saya ke kasir membayar, Pak Zaini menyerahkan kartunya, itu ada Pak Edhy dan bilang, 'Nggak apa-apa Ma, karena uang tunai yang ada di mama masih perlu buat bayar-bayar yang lain, nanti kita ganti di Tanah Air," ujarnya.
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Direktur PT DPPP Suharjito. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri KKP. Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.
Jaksa menyebut uang suap diberikan kepada Edhy melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPP.
Suharjito didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Simak juga Video: KPK Dalami Peran Edhy Prabowo Terkait Rp 52 M yang Disita
(run/dhn)