Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, Riau, Hayin Suhikto divonis 5 tahun penjara oleh hakim di PN Pekanbaru. Hakim menilai Hayin terbukti pemerasan puluhan kepala SMP Negeri di daerah tersebut.
Vonis Hayin dibacakan majelis hakim PN Pekanbaru pada Selasa (16/3/2021). Hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu menilai Hayin melanggar Pasal 23 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP.
"Menyatakan, terdakwa Hayin Suhikto terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan," demikian putusan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hayin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis terhadap Hayin tercatat lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Majelis hakim turut menghukum dua anak buah Hayin, yakni Kasi Pidsus, Ostar Alpansari dan Kasubsi Febri dengan hukuman 4 tahun penjara. Kedua anak buah Hayin itu dinilai terbukti terlibat pemerasan puluhan kepala sekolah (Kepsek).
Kejaksaan Tinggi Riau berharap vonis itu jadi pembelajaran bagi Korps Adhiyaksa. Terutama untuk di wilayah Riau.
"Vonis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Artinya itu sudah baik, tentunya ini juga jadi pembelajaran bagi semua pihak," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan.
Muspidauan berharap kasus serupa tidak terulang kembali. Dia meminta semua jaksa dapat bekerja secara profesional.
"Bekerjalah profesional, jangan terulang lagi," kata Muspidauan.