Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berpendapat idealnya kasus pemerasan 64 kepala sekolah oleh oknum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau ditangani KPK. Nawawi mengatakan kepercayaan publik akan meningkat apabila kasus yang menyeret Kajari Indragiri Hulu itu ditangani KPK.
"Menurut saya, idealnya dugaan tipikor oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu akan lebih 'fair' untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
Ia mengungkap kewenangan KPK bersifat lex spesialis yang diatur dalam Pasal 11 UU KPK yang mana disebutkan KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Berkaca dari negara lain justru kehadiran lembaga anti korupsi dilatarbelakangi dengan rendahnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di negara-negara tersebut dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum di internalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya pikir yang disampaikan ICW tidak terlepas dari rasa ketidakpercayaan itu. Terlebih memang perkara yang dimaksudkan oleh ICW tersebut sudah sempat dalam penyelidikan KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, Nawawi mengaku pandangan pribadinya tersebut bukan berarti KPK akan mengambil alih proses hukum terhaap oknum Kejari Indragiri Hulu. Melainkan menurutnya akan lebih elok apabila Kejagung melimpahkan penanganan perkara tersebut ke KPK.
"Saya tidak bicara soal pengambil alihan, tapi menurut saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan-penanganan perkara semacam itu kepada KPK dan KPK tidak hanya berada dalam koridor supervisi," sambungnya.
Sementara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan KPK sebelumnya telah berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung terkait penanganan hukum pemerasan 64 Kepsek SMP di Indragiri Hulu, Riau. KPK berharap Kejagung dapat menindak lanjuti kasus yang menjerat 3 oknum Kejari Inhu itu secara objektif dan profesional.
KPK siap memberikan bantuan kepada Kejagung terkait penanganan kasus tersebut jika diperlukan. Ali mengungkap koordinasi dan supervisi KPK dilakukan agar memastikan proses penanganan perkara tetap berlanjut sesuai prosedur hukum.
"Pada prinsipnya KPK siap berkoordinasi dan memberikan bantuan kepada APH lain termasuk dalam hal ini Kejaksaan Agung sebagaimana yang selama ini juga sudah berjalan di penanganan beberapa perkara," kata Ali.
"Koordinasi dan supervisi yang akan dilakukan KPK dimaksud adalah salah satu tupoksi KPK yang diberikan oleh UU dan akan dilakukan dalam rangka memastikan bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara," sambungnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pemerasan 64 kepala SMP di Indragiri Hulu, Riau. Kasus itu bermula adanya pemberitaan 64 kepala SMP mundur massal hingga berujung oknum kejaksaan di Kejari Indragiri Hulu, Riau, ditetapkan sebagai tersangka.
"Adanya 64 kepala SMP di seluruh Kabupaten Indragiri Hulu yang merasa--dalam tanda petik--diperas oleh pejabat kejaksaan negeri, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau langsung mengambil langkah melakukan yang namanya klarifikasi terhadap adanya berita itu," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kejaksaan RI, Selasa (18/8).
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo. Selanjutnya ketiga tersangka tersebut langsung ditahan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan koordinasi dengan KPK, karena permasalahan tersebut juga diadukan ke KPK. Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Korupsi. Selain ditindak pidana, tersangka dijatuhi hukuman disiplin PNS berupa penonaktifan dari jabatan strukturalnya.
Sebelumnya, ICW mendesak KPK mengambil alih kasus oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) yang diduga memeras 63 kepala sekolah se-Kabupaten Inhu, Riau dari Kejaksaan Agung. Hal itu karena dikhawatirkan penanganan kasus oleh kejaksaan justru akan melindungi oknum tersebut.
"ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terhadap 63 kepala sekolah se-Kabupaten Indragiri Hulu. Terlebih lagi, sempat beredar informasi bahwa KPK telah memulai untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut. Sehingga tidak ada urgensinya jika perkara tersebut kembali justru dikembalikan ke Kejaksaan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Senin (17/8).
Simak video 'Kepala Kejari Inhu Jadi Tersangka Kasus Pemerasan':