Kajari Indragiri Hulu Hayin Suhikto dan 2 orang jaksa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan 64 kepala sekolah SMP di Indragiri Hulu, Riau. Ketiga tersangka tersebut nantinya juga akan mendapatkan pendampingan hukum dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).
"Ketiga tersangka tersebut statusnya masih jaksa. Jaksa masuk dalam anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) di dalam AD/ART PJI disebutkan bahwa setiap anggota mempunyai hak untuk mendapat bantuan hukum yang diberikan atau ditunjuk oleh organisasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam konferensi pers di YouTube Kejaksaan RI, Selasa (18/8/2020).
Nantinya menurut hari PJI akan menunjuk pengacara untuk mendampingi para tersangka. Ia menjelaskan pengacara yang ditunjuk bukan lah jaksa melainkan pengacara dari organisasi advokat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya penasihat hukum bukan dari kami, jaksa tapi dari organisasi profesi penasihat hukum atau pengacara dari luar bukan dari kejaksaan. Mungkin ada yang salah tafsir nanti dikira sebagai penuntut umum masa juga sebagai penasihat hukum, jadi penasihat hukumnya dari luar yang memang berprofesi sebagai pengacara," ujar Hari.
Setelah para tersangka mendapatkan penasihat hukum yang diperoleh dari PJI, pemanfaatannya diserahkan ke tersangka apakah akan menggunakan bantuan hukum tersebut atau tidak. Hari mengatakan yang jelas kejaksaan sudah memberikan hak para tersangka.
"Setelah ditunjuk oleh yang bersangkutan mau digunakan atau tidak, atau yang bersangkutan mempunyai pengacara sendiri maka terserah yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus pemerasan 64 kepala sekolah SMP di Indragiri Hulu, Riau. Ketiganya langsung dilakukan penahanan.
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, terhadap 3 orang tersebut maka langsung dilakukan penahanan," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kejaksaan RI, Selasa (18/8).
Ketiga tersangka tersebut kemudian ditahan di Rutan Kejagung. Ketiganya ditahan oleh penyidik jajaran bidang Pidana Khusus Kejagung selama 20 hari ke depan.
Adapun ketiga tersangka tersebut diantaranya, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu berinisial Ostar Al Pansri, Kasubsi Barang Rampasan Pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial Rionald Febri Ronaldo.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan koordinasi dengan KPK, karena permasalahan tersebut juga diadukan ke KPK. Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 atau pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU nomor 31 1999 tentang korupsi. Selain ditindak pidana, tersangka juga dijatuhi hukuman disiplin PNS.
Video 'Kepala Kejari Inhu Jadi Tersangka Kasus Pemerasan':