Sebelumnya, salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab, Novel Bamukmin, mengamuk saat persidangan terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Novel berang hingga menunjuk-nunjuk majelis hakim.
Novel Bamukmin kemudian angkat bicara terkait aksinya menunjuk-nunjuk majelis hakim itu. Dia menyebut sikapnya itu merupakan bentuk kemarahan kepada hakim karena permintaan tim pengacara untuk Habib Rizieq Shihab hadir tidak didengarkan. Novel mengatakan jika alasan aturan protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab bisa memenuhi aturan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan kita sudah berkali-kali meminta kepada hakim dengan penjelasan sejelas-jelasnya agar Habib Rizieq dihadirkan sesuai dengan ketentuan UU yang ada. Kalau alasan prokes saya juga sampaikan dalam persidangan agak sedikit keras meninggi suara saya alasannya apaan, kan kita justru hampir 40 orang tim advokasi rapat-rapat juga. Sangat rapat berada di bangku penasihat hukum," kata Novel ketika dihubungi, Selasa (16/3).
Pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, menjelaskan tindakan Novel Bamukmin itu belum tentu dikategorikan sebagai contempt of court. Sebab, kata dia, hal tersebut bersifat subjektif.
"Ini kan subjektif. Kalau misalkan hakimnya merasa 'ah ini mungkin kekecewaan dari mereka' dan dia menganggapnya seperti biasa? Jadi tergantung subjektifnya," ujar Alex saat dihubungi detikcom, Selasa (16/3).
Contempt of court adalah bentuk ketidakhormatan terhadap pengadilan dan aparatnya dalam bentuk perilaku. Menurut dia, tergantung perspektif masing-masing dalam menentukan tindakan Novel Bamukmin dapat disebut contempt of court atau tidak. Namun pihaknya akan tetap menindaklanjuti kejadian ini.
"Makanya nanti saya mau konfirmasi ke pimpinan, sama majelisnya juga. Apa sikap mereka," ucap Alex.
(asp/haf)