Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Dewata, membenarkan adanya laporan dari selebritas Paula Verhoeven mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan terkait kasus sidang perceraian. KY disebut akan memproses laporan tersebut.
"KY membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dari pelapor PV," kata Mukti kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. KY akan melakukan analisis dugaan pelanggaran kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Di tahap awal, KY akan memeriksa kelengkapan laporan terlebih dahulu dan melakukan analisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujarnya.
sebelumnya, Paula Verhoeven melaporkan hakim yang menangani kasus perceraiannya ke Komisi Yudisial (KY). Aduan dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Dilansir detikPop, Paula mendatangi kantor KY di Jakarta Selatan bersama tim kuasa hukumnya pada Kamis (17/4). Paula Verhoeven mengungkap telah melayangkan aduan terhadap putusan hakim PA Jaksel.
Adapun dalam permohonan cerai yang diajukan Baim Wong, salah satu dalil menyebutkan Paula telah menjalin hubungan di luar pernikahan atau berselingkuh.
"Fitnah ini sudah terlalu jauh. Di sini saya punya dua anak laki-laki, di mana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu masif," kata Paula Verhoeven sambil menahan tangis.
Paula kembali membantah tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh pihak Baim Wong. Dia juga membantah isi hasil putusan cerai mereka. Paula memutuskan mengadu ke KY karena tertekan atas putusan tersebut.
"Apa yang saya ucapkan bisa saya pertanggungjawabkan hingga ke akhirat. Saya secara tegas mengatakan bahwa selama pernikahan tidak ada perselingkuhan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan," tegasnya.
Simak Video: Paula Verhoeven Adukan Hakim PA Jaksel ke Komisi Yudisial
(dwr/imk)