Ditantang Berkelahi, Polisi Malah Ciduk Pria di Bali

Round-Up

Ditantang Berkelahi, Polisi Malah Ciduk Pria di Bali

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 05:32 WIB
Poster
Ilustrasi media sosial (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Denpasar -

Seorang kepala dusun (kadus) di Bali sempat diciduk polisi. Perkara yang dihadapi pria berinisial SY (25) tersebut bermula dari tantangan berkelahi dengan anggota Polres Gianyar di media sosial (medsos).

SY merupakan Kadus Umanyar, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali. Dia membuat status di akun Facebook (FB) lantaran kecewa tak ada pengarakan ogoh-ogoh serangkaian Hari Raya Nyepi.

Dalam status tersebut, dia juga menautkan link berita media online di mana Kabag Ops Polres Gianyar menjadi narasumber. Berita tersebut berisi pernyataan polisi yang akan membubarkan pihak yang nekat melakukan pengarakan ogoh-ogoh menjelang Hari Raya Nyepi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buka bajune pak, ajake sparing... Serem doen ibe dadi jleme.... (Buka baju (seragam)-nya, Pak. Saya ajak sparing (berkelahi, red). Serem kamu jadi orang)," tulis Saputra dalam statusnya saat itu.

SY diamankan polisi pada Jumat (12/3) sekitar pukul 22.00 Wita di rumahnya. Setelah SY ditangkap, polisi kemudian membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) sementara.

ADVERTISEMENT

"Bahwa dia itu merasa kecewa dengan tidak adanya ogoh-ogoh. Kebetulan kemarin itu yang ber-statement itu dari Polres Gianyar Kabag Ops-nya, kalau ada ogoh-ogoh bakal ditindak tegas. Dia komentar (di salah satu posting-an)," kata Kapolsek Abang AKP I Putu Agus Adi Wijaya saat dihubungi detikcom, Selasa (16/3/2021).

Saat diamankan, SY kemudian merasa bersalah dan akhirnya meminta maaf dengan video kepada pihak kepolisian. Ia juga membuat surat pernyataan kepada masyarakat dan perbekelnya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Surat pernyataan itu juga ditembuskan kepada Camat Abang. Setelah itu, SY kemudian dibebaskan oleh Polsek Abang pada Sabtu (13/3) pukul 23.00 Wita.

SY dikenai wajib lapor selama sebulan setiap Selasa dan Kamis. Polisi mengingatkan SY jika mengulangi perbuatannya, maka dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi mengatakan pria yang menjabat kadus sejak 2017 itu tidak dikenai UU ITE. Polisi memberi toleransi sebagai pembinaan terlebih dahulu. Pihak perbekel dan camat juga meminta agar yang bersangkutan dibina terlebih dahulu.

Lalu bagaimana status SY sebagai kadus setelah tersandung masalah ini? Pihak kepolisian menyerahkan keputusan kepada pemerintah daerah.

"Kebetulan Kadusnya bukan memilih, itu kan berdasarkan dari ikut tes dia. Kebetulan ada juga di masyarakat Umanyar barusan ini menginginkan kadus itu turun jabatan, dicopot itu. Perkembangnnya, tadi ngumpul di kantor Perbekel Ababi, saya temui dengan Pak Camat mereka menginginkan masyarakat itu untuk melakukan pencopotan. Itu kan ranahnya dari pemerintah daerah," jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan di saat Polri telah meluncurkan Virtual Police. Simak langkah-langkah kerja Virtual Police dalam menangani unggahan berpotensi kena UU ITE di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Ubud-Nusa Dua Diproyeksikan Zona Hijau, Jokowi: Nanti Bisa Dibuka Penuh':

[Gambas:Video 20detik]



Virtual Police dan Peringatan Pengunggah Konten Berpotensi Kena UU ITE

Kasus kadus di Bali sempat diciduk gegara membuat status di Facebook mendapat sorotan. Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meluncurkan Virtual Police sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sigit sebelumnya memerintahkan jajarannya tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga pencegahan dari tersebarnya berita bohong (hoax) maupun ujaran kebencian.

Salah satu poin surat edaran itu terkait langkah damai di kasus UU ITE yang harus diprioritaskan penyidik demi dilaksanakannya restorative justice. Terkait restorative justice juga telah terdapat dalam program Virtual Police.

"Sesuai dengan kebijakan Bapak Kapolri bahwa penindakan itu bersifat ultimum remedium, jadi upaya terakhir," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dalam acara yang disiarkan di YouTube SiberTV, Jumat (19/2).

Ada langkah-langkah peringatan yang diberikan polisi sebelum dilakukannya penindakan kepada pengunggah konten yang berpotensi kena UU ITE. Berikut langkah-langkahnya:

1. Polisi Minta Pendapat Ahli

Tim patroli siber telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE sebelum memberikan peringatan virtual ke terduga pelanggar UU ITE. Brigjen Slamet menegaskan peringatan virtual itu dilakukan berdasarkan pendapat ahli sehingga bukan pendapat subjektif penyidik kepolisian.

2. Polisi Beri Pesan Peringatan

Slamet mengatakan Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan patroli siber di media sosial mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram. Kemudian tim patroli Dittipidsiber akan mengirim pesan berupa direct message (DM) melalui WhatsApp atau media lainnya berupa peringatan soal konten yang mengandung pelanggaran.

3. Polisi Beri pesan peringatan kedua

Lebih lanjut, penyidik juga memberikan pesan peringatan itu dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian. Dalam waktu 1x24 jam maka konten tersebut harus diturunkan.

4. Polisi lakukan pemanggilan klarifikasi

Jika posting tidak diturunkan, penyidik akan memberikan peringatan lagi, tetapi jika tidak ada perubahan, maka akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.

5. Penindakan berdasarkan restorative justice

Lebih lanjut, Dittipidsiber juga menyampaikan sejumlah strategi untuk melakukan pencegahan, pertama dilakukan edukasi. Kemudian memperkuat kewaspadaan masyarakat terhadap potensi ancaman kamtibmas, meningkatkan pelayanan kinerja kepolisian demi keadilan dan kebermanfaatan hukum.

Halaman 2 dari 2
(jbr/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads