Unggah Komentar Singgung Gibran Soal Jabatan, Pria Tegal Diciduk Polisi

Unggah Komentar Singgung Gibran Soal Jabatan, Pria Tegal Diciduk Polisi

Ari Purnomo - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 08:01 WIB
Poster
Ilustrasi media sosial. (Foto: Edi Wahyono)
Solo -

Seorang pria berinisial AM warga Slawi, Tegal diamankan Polresta Solo usai berkomentar menyinggung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial. Komentar AM yang dipersoalkan menyinggung soal jabatan Gibran.

AM berkomentar pada sebuah postingan akun @garudaevolution yang bicara soal Gibran yang meminta agar laga semifinal dan final piala Menpora digelar di Solo. AM lewat akun Instagramnya @arkham_87 berkomentar, "Tau apa dia tentang sepakbola, taunya cmn dikasih jabatan saja," pada Sabtu (13/3/2021).

Apa yang disampaikan oleh remaja yang tengah menempuh pendidikan di Yogyakarta tersebut dinilai mengandung hoax.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan semua konten yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dimintai konfirmasi oleh tim khusus Virtual Police.

"Tim sebelumnya sudah meminta AM agar menghapusnya, tetapi yang bersangkutan tidak juga mengindahkan," kata Ade kepada wartawan ditemui di Mapolresta Solo, Senin (15/3/2021).

ADVERTISEMENT

Selain itu, lanjut Adet, tim juga sudah menjelaskan bahwa postingan AM tersebut bermuatan hoaks.

"Karena pemilihan kepala daerah itu sudah diatur sesuai dengan regulasi," ungkapnya.

Tetapi, karena tidak mendapatkan respons maka polisi lalu menjemput AM untuk memberikan klarifikasi. Setelah membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, AM dilepaskan kembali.

"Tim ini juga bekerja sama dengan ahli bahasa, ahli ITE, Kominfo dan juga ahli pidana. Setiap ada postingan yang diduga berpotensi melanggar ITE selanjutnya akan konfirmasi kepada para ahli," ucapnya.

Setelah itu tim Virtual Police akan memberikan peringatan melalui DM (direct massage) kepada pembuat konten bahwa konten tersebut berpotensi melanggar UU ITE.

"Ada tiga pengguna medsos yang membuat konten yang bermuatan hoaks, itu sudah kita lakukan konfirmasi. Sudah panggil dan yang bersangkutan sudah meminta maaf secara terbuka," tuturnya.

Ade juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sehingga konten yang diunggahnya, kata Ade, tidak menimbulkan kerugian pada diri sendiri atau pun orang lain.

Simak juga 'Pak Presiden Jokowi, Mas Wali Kota Gibran, dan Bang Walkot Bobby':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads