Kepala Dusun (Kadus) Umanyar, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali berinisial SY (25) dibebaskan Kepolisian Sektor (Polsek) Abang Karangasem. SY sebelumnya diamankan lantaran memberikan komentar bernada tantangan duel ke Kabag Ops Polres Gianyar.
"Dia komentar (di salah satu posting-an). Buka baju kita sparing, serem gen cai (sok hebat kamu)," kata Kapolsek Abang AKP I Putu Agus Adi Wijaya menirukan komentar yang bersangkutan saat dihubungi detikcom dari Badung, Selasa (16/3/2021).
AKP Agus Adi Wijaya mengatakan SY menantang duel Kabag Ops Polres Gianyar lewat media sosial Facebook (FB) lantaran kecewa tak ada pengarakan ogoh-ogoh serangkaian Hari Raya Nyepi. Pihaknya kemudian mengamankan SY pada Jumat sekitar pukul 22.00 Wita di rumahnya. Saat diamankan, SY merasa dirinya bersalah dan akhirnya meminta maaf dengan video kepada pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berhasil ditangkap, polisi kemudian membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) sementara. Ia juga membuat surat pernyataan kepada masyarakat dan perbekelnya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama. Surat pernyataan itu juga ditembuskan kepada Camat Abang.
"Bahwa dia itu merasa kecewa dengan tidak adanya ogoh-ogoh. Kebetulan kemarin itu yang ber-statement itu dari Polres Gianyar Kabag Ops-nya, kalau ada ogoh-ogoh bakal ditindak tegas. Dia komentar (di salah satu posting-an)," terang Agus Adi Wijaya.
Namun setelah diamankan, SY kemudian dibebaskan oleh Polsek Abang pada Sabtu pukul 23.00 Wita. Tetapi yang bersangkutan masih dikenakan wajib lapor selama sebulan setiap hari Selasa dan Kamis. Jika SY kembali mengulangi perbuatannya, polisi bakal mengganjarnya dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Agus Adi Wijaya, saat ini pria yang menjabat Kepala Dusun sejak tahun 2017 itu tidak dikenakan UU ITE karena pihaknya masih mentoleransi untuk diberikan pembinaan terlebih dahulu. Dari perbekel dan camat juga meminta agar yang bersangkutan dibina terlebih dahulu.
Mengenai statusnya sebagai kepala dusun tetap dipertahankan atau tidak, Agus Adi Wijaya memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pihak desa, camat atau pemerintah daerah setempat. Terlebih dalam surat pernyataan yang dibuat oleh SY juga sudah ditembuskan ke Camat Abang. Pihak desa juga sudah melakukan pertemuan guna membahas status SY sebagai kepala dusun.
"Kebetulan Kadusnya bukan memilih, itu kan berdasarkan dari ikut tes dia. Kebetulan ada juga di masyarakat Umanyar barusan ini menginginkan kadus itu turun cabatan, dicopot itu. Perkembangnnya, tadi ngumpul di kantor Perbekel Ababi, saya temui dengan Pak Camat mereka menginginkan masyarakat itu untuk melakukan pencopotan. Itu kan ranahnya dari pemerintah daerah," jelasnya.
SY diamankan karena karena membuat status di akun FB-nya. Dalam status tersebut, dia juga menautkan link berita media online di mana Kabag Ops Polres Gianyar menjadi narasumber. Berita tersebut berisi pernyataan polisi yang akan membubarkan pihak yang nekat melakukan pengarakan ogoh-ogoh menjelang Hari Raya Nyepi.
"Buka bajune pak, ajake sparing... Serem doen ibe dadi jleme.... (Buka baju (seragam)-nya, Pak. Saya ajak sparing (berkelahi, red). Serem kamu jadi orang)," tulis Saputra dalam statusnya saat itu.
Lihat video 'Revisi UU ITE Belum Masuk ke Prolegnas Prioritas 2021':