Virtual police terus berlanjut menegur akun-akun media sosial yang dianggap melakukan perbuatan tindak pidana. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut sudah ada 79 akun medsos yang ditegur sejauh ini.
"Sekitar 79 akun," ujar Rusdi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (10/3/2021).
Rusdi mengatakan ke-79 akun medsos itu ditegur karena membuat posting-an yang berpotensi menimbulkan konflik. Di antaranya pencemaran nama baik dan penghinaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai pencemaran nama baik, penghinaan," tuturnya.
Meski demikian, lanjut Rusdi, semua akun yang ditegur itu mengoreksi posting-an mereka. Rusdi mengungkap mereka 'nurut' ketika ditegur.
"Mereka nurut, dengan melakukan koreksi terhadap konten mereka," tandas Rusdi.
Jumlah 79 akun ini bertambah dari data sebelumnya yang disampaikan Mabes Polri pada pekan lalu. Kala itu, baru 21 akun medsos yang ditegur virtual police.
"Ya, benar 21 akun," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (1/3).
Menurut Argo, mayoritas akun tersebut ditegur karena posting-annya terkait provokasi. Oleh karena itu, akun tersebut diberi teguran.
"(Ditegur karena) provokasi," ucapnya.
Virtual police ini merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR Herman Hery menilai virtual police sebagai bentuk terobosan.
"Saya sangat setuju langkah-langkah persuasif yang dilakukan Polri dalam rangka mereduksi kegaduhan," kata Herman kepada detikcom, Rabu (24/2/2021).
Herman mengapresiasi langkah-langkah Polri itu. Ia menyebut terobosan soal peringatan virtual itu sebagai langkah yang baik.
"Terobosan-terobosan persuasif nan cerdas," sebut Herman.
Simak video 'Penjelasan Kapolri soal Dibentuknya Virtual Police: Tugasnya Mengedukasi':