Dear Partai Pengusung-Gubernur Aceh! DPRA Nunggu Usulan Nama Cawagub

Dear Partai Pengusung-Gubernur Aceh! DPRA Nunggu Usulan Nama Cawagub

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 17:20 WIB
Suasana pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh (Dok. Pemprov Aceh)
Nova Iriansyah saat dilantik sebagai Gubernur Aceh. Sudah 2 bulan lebih Nova tak punya wagub. (dok. Pemprov Aceh)
Banda Aceh -

Pembahasan nama calon wakil gubernur (cawagub) Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 belum ada titik temu di antara partai pengusung. DPR Aceh (DPRA) masih menunggu usulan nama untuk dibahas di paripurna.

"Sebenarnya kalau soal posisi mengisi kekosongan jabatan Wagub Aceh pasca pelantikan Pak Nova sebagai gubernur definitif itukan DPRA nggak bisa aktif menggarap. Itu karena kewenangannya atau ranahnya itukan kembali lagi kepada partai-partai pengusung," kata Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Partai pengusung masih menggodok nama-nama bakal calon. Setelah ada kesepakatan, nama itu diserahkan partai pengusung ke gubernur Aceh lalu diteruskan ke DPR Aceh. Diketahui, ada lima partai pengusung, yakni Partai Demokrat, PKB, PNA, Partai Daerah Aceh, dan PDIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Safaruddin mengatakan, selain persoalan di partai pengusung, juga terjadi multitafsir menerjemahkan aturan. Sebagian ahli hukum berpendapat, partai pengusung punya batas waktu untuk mengajukan nama cawagub.

Meski demikian, katanya, ada pendapat yang menyatakan kekosongan wakil gubernur itu dapat diisi hingga jelang berakhir masa jabatan Nova. DPR Aceh hingga kini masih menunggu nama yang diajukan.

ADVERTISEMENT

"Kembali lagi pada posisinya kami DPRA menunggu. Kalau partai-partai pengusung sudah mengirimkan surat itu ke pak gubernur kemudian gubernur sudah meneruskan ke DPRA, baru DPRA bisa menggodok secara langsung sesuai mekanisme di DPRA. Pemilihan itukan ndak terlalu ribet," jelas politikus Partai Gerindra itu.

Secara aturan, jelasnya, partai pengusung harus mengusulkan dua nama cawagub. DPR Aceh bakal memilih satu nama untuk ditetapkan sebagai wakil gubernur Aceh.

"Jadi gini posisinya kalau sudah selesai di partai pengusung, partai pengusung itu memberikan ke pak gubernur. Verifikasi pak gubernur nanti menyerahkan ke DPRA, nanti DPRA menggodok dengan mekanisme yang ada, memilih dari dua nama untuk satu orang sebagai mengisi kekosongan jabatan itu," ujar Safaruddin.

Sebelumnya, Partai Nanggroe Aceh (PNA) sudah resmi mengusulkan nama Sayuti sebagai cawagub Aceh. Nama Sayuti disebut bakal dibahas dengan partai pengusung lain.

"DPP PNA akan mengirimkan nama Sayuti sebagai Cawagub Aceh Sisa dari PNA kepada Gubernur Aceh untuk dipilih oleh rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh," kata Sekjen PNA Miswar Fuady saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/3).

Nova Iriansyah resmi dilantik sebagai Gubernur Aceh pada Kamis (5/11/2020). Pelantikan dihadiri langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Nova yang sebelumnya menjabat Plt Gubernur Aceh dilantik untuk menggantikan Irwandi Yusuf, yang dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Irwandi dipecat setelah putusan kasus korupsinya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Gubernur Nova menyerahkan pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) yang bakal mendampinginya pada partai pengusung.

"Cawagub itu domainnya partai pengusung. Nanti akan ada forum yang membahas ini di kalangan partai pengusung," kata Nova kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

Pasca Nova dilantik, partai pengusung beberapa kali menggelar pertemuan untuk membahas nama cawagub. Kriteria sudah dibahas namun belum ada nama yang disepakati.

Lihat juga video 'Divonis 7 Tahun, Gubernur Aceh Nonaktif: Saya Dicurangi, Dizalimi!':

[Gambas:Video 20detik]



(agse/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads